JAKARTA, BALIPOST.com – Selain penyesuaian tarif ojek online (ojol), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mengumumkan kenaikan tarif bus AKAP kelas ekonomi, Rabu (7/9). Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno mengatakan kenaikan itu salah satu alasannya berkaitan dengan harga BBM.
Dikutip dari Kantor Berita Antara, Hendro mengatakan selain kenaikan harga BBM, pemicu dinaikkannya tarif AKAP kelas ekonomi ini karena sejumlah faktor. “Untuk kenaikan tarif angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi, itu perlu penyesuaian berkaitan dengan kenaikan harga BBM, biaya awak bus, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, penyesuaian harga kendaraan dan sparepart,” kata Hendro.
Hendro mengatakan, sejak 2016 belum ada kenaikan tarif bus AKAP Kelas Ekonomi, sehingga dengan adanya kenaikan harga BBM perlu ada kenaikan tarif. Menurut dia, kenaikan tarif angkutan AKAP kelas ekonomi disesuaikan berdasarkan kenaikan harga BBM dan biaya awak bus, yaitu kenaikan UMP; iuran kesehatan; ketenagakerjaan; serta penyesuaian harga kendaraan dan suku cadang.
“Tarif dasar untuk 2022 sebesar Rp159 per penumpang per kilometer. Ada kenaikan dari tarif dasar tahun 2016 yang hanya Rp119 per penumpang per kilometer,” katanya.
Untuk Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) berlaku Tarif Batas Atas Rp207 per penumpang-kilometer, Tarif Batas Bawah Rp128 per penumpang-kilometer.
Sementara Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur) berlaku Tarif Batas Atas Rp227 per penumpang-kilometer dan Tarif Batas Bawah Rp142 per penumpang-kilometer. (kmb/balipost)