SEMARAPURA, BALIPOST.com – Meski dampak pandemi telah mulai mereda dan pertumbuhan ekonomi mulai positif, namun kondisi APBD Pemkab Klungkung masih sangat tertekan. Sebab, kebutuhan pembiayaan masih sangat tinggi, melebihi kemampuan keuangan pada awal penyusunan APBD ini.
Kondisi ini sangat berisiko, jika terus berlangsung hingga ditetapkannya perubahan APBD 2022. Risikonya, jika kondisi terus berlarut-larut, akan terjadi penundaan, bahkan hutang belanja.
Kondisi demikian, dibuka Bupati Klungkung Nyoman Suwirta dihadapan seluruh fraksi di DPRD Klungkung dalam beberapa kali sidang paripurna pembahasan Ranperda APBD Perubahan 2022, belum lama ini, hingga ranperda ini disetujui legislatif untuk ditetapkan menjadi perda. Dalam perubahan APBD ini, dia menjelaskan seharusnya belanja disesuaikan dengan realisasi penerimaan SiLPA tahun 2021.
Namun belum bisa dilakukan sepenuhnya, sehingga menyisakan defisit sebesar Rp 53 miliar lebih. Defisit ini sementara ditutupi dari penerimaan pinjaman senilai Rp 45 miliar lebih.
Sehingga eksekutif tetap mempertahankan penerimaan pinjaman dari pusat sebesar Rp 107 miliar lebih. Meskipun sebenarnya realisasi kontrak pinjaman PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) hanya 62 miliar lebih.
Di sisi lain, sisa DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik yang telah kontrak senilai Rp 8 miliar, pendapatannya sudah pasti tidak akan diterima. Jadi, Bupati Suwirta menegaskan akan ada belanja yang tidak mendapatkan sumber pendanaan sebesar Rp 53 miliar rupiah lebih dalam perubahan APBD ini.
“Tentu ini sangat berisiko jika hal ini berlangsung terus hingga ditetapkannya perubahan APBD ini. Akan terjadi penundaan, bahkan hutang belanja bila hal ini dibiarkan,” katanya, saat menyampaikan Pidato Nota Pengantar Ranperda APBD Perubahan 2022.
Menyikapi situasi ini, dia mengingatkan agar mengendalikan belanja di masing-masing perangkat daerah. Sebab, anggaran yang tercantum dalam APBD maupun anggaran yang dikelola oleh kepala SKPD selaku pengguna anggaran, bukan merupakan cerminan ketersediaan dana. Anggaran yang tercantum dalam DPA SKPD sejatinya dana belum tersedia.
“Ketersediaan danalah yang menentukan suatu kegiatan dapat dibayar atau tidak. Oleh karena itu, kepada kepala perangkat daerah, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, sebelum melaksanakan kegiatan agar memperhatikan ketersediaan dana ini,” tegasnya.
Selain itu, kepada Bendahara Umum Daerah, dia meminta agar senantiasa mengendalikan kas daerah. Jangan sampai belanja yang bersumber dari dana yang telah ditentukan penggunaannya oleh peraturan perundang-undangan, justru sampai tidak terbayarkan.
Disisi lain, khusus kepada perangkat daerah penghasil dia memperingatkan untuk berusaha keras mewujudkan target pendapatan yang telah ditetapkan dan tidak berhenti hanya karena target telah tercapai. Sehingga, total defisit dapat berkurang. Dia menekankan tidak ingin kondisi berat ini diperparah lagi dengan target pendapatan perangkat daerah penghasil yang tidak tercapai.
Menghemat belanja hingga Rp52 miliar lebih, bukan sesuatu yang mudah untuk bisa dilalui. Tahun ini untuk pertama kalinya Pemkab Klungkung mengalami kondisi seperti ini.
Untuk itu dia mengajak seluruh jajaran eksekutif untuk melaksanakan kegiatan secara efisien, efektif dan selektif, namun sasaran dan tujuan tetap tercapai. (Bagiarta/Balipost)