Muhammad Mardiono. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masa bakti 2020-2025. Hal ini dibenarkan Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani, Jumat (9/9) malam

Adapun petikan surat keputusan itu mengesahkan H. Muhammad Mardiono sebagai Plt. Ketua Umum DPP PPP dengan kedudukan kantor tetap di Jalan Diponegoro Nomor 60 Jakarta Pusat. Dikutip dari Kantor Berita Antara, surat keputusan itu ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly di Jakarta, Jumat.

Baca juga:  Perempuan Tetap Pegang Peran Penting dalam Pemulihan COVID-19

Mardiono mengapresiasi pelayanan cepat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI terkait pengesahan kepengurusan baru. “Saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham telah cepat merespons permohonan yang kami ajukan,” katanya saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat malam.

Dia menegaskan telah menerima surat keputusan dari Kemenkumham sejak diajukan pada Selasa (6/9). Ia berpesan kepada seluruh kader PPP di Indonesia untuk merapatkan barisan bersama-sama bergandeng tangan menghadapi kerja-kerja politik dalam menghadapi Pemilu 2024.

Baca juga:  Tangani Kebakaran Lapas Tangerang, Kemenkumham Bentuk 5 Tim

“Saya minta jajaran kepengurusan bersatu padu, bergandeng tangan, dan satu garis komando untuk bekerja tahapan pemilu yang kita mulai,” katanya menegaskan.

Sebelumnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyerahkan berkas kepengurusan baru hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta, Selasa (6/9).

Berkas itu diserahkan langsung Pelaksana Tugas Ketua Umum DPP PPP Muhammad Mardiono yang didampingi sejumlah elite pimpinan partai berlambang Ka’bah tersebut.

Baca juga:  Domain ".id" Makin Banyak Diadopsi, Kalahkan ".com"

“Saya bersama-sama dengan wakil ketua umum dan wakil sekjen atau dengan para ketua wilayah yang lain menyampaikan berkas-berkas permohonan perubahan di susunan kepengurusan PPP, khusus terkait dengan ketua Umum,” kata Mardiono di kantor Kemenkumham RI.

Mardiono menuturkan penyerahan berkas susunan kepengurusan baru di PPP itu merupakan kewajiban konstitusi setelah melalui beberapa tahapan yang dilakukan.

Tahapan itu dijalankan dari mulai keputusan rapat majelis hingga mahkamah partai dan diputuskan dalam Mukernas PPP yang berlangsung pada 4 hingga 5 September 2022 di Banten. (kmb/balipost)

BAGIKAN