Suporter tim sepak bola Arema atau Aremania menyalakan lampu suar atau flare saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-35 Arema di kawasan Bundaran Tugu, Kota Malang, Kamis (11/8/2022) dini hari. (BP/Dokumen Antara)

MALANG, BALIPOST.com – Oknum suporter menyalakan flare atau suar di Stadion Demang Lehman, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan pada Minggu (4/9). Hal ini menyebabkan Arema FC kembali dijatuhi sanksi denda sebesar Rp50 juta.

Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris mengatakan bahwa pihak manajemen sangat menyayangkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pendukung pada laga tandang tersebut. “Ini sangat disayangkan. Ini adalah kesekian kali Arema FC mendapatkan denda akibat flare,” kata Haris di Kabupaten Malang, dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (11/9).

Haris menjelaskan, sebelumnya Arema juga pernah mendapatkan sanksi denda akibat adanya oknum pendukung yang menyalakan flare pada saat dijamu Bali United di Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar, Bali beberapa waktu lalu.

Baca juga:  Efektif Mulai 7 Januari 2022, Ini Lima Penyesuaian Aturan PPLN

Menurutnya, adanya ulah oknum pendukung yang menyalakan flare pada paga tandang tersebut, menang di luar kendali Panpel Arema FC. Ia berharap, sanksi denda yang diberikan oleh Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) merupakan yang terakhir. “Kami berharap ini adalah yang terakhir. Di pertandingan tandang, kita tidak bisa mengendalikan dari sisi sistem pengamanan. Namun sesuai dengan kesepakatan, Aremania bisa saja menerapkan hukum adatnya,” ujarnya.

Berdasarkan surat Komdis bernomor 046/L1/SK/KD-PSSl/IX/2022 yang diterima oleh manajemen Arema FC, terjadi penyalaan satu flare suporter Singo Edan di Tribun Barat. Hal itu diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin Komdis PSSI.

Baca juga:  Pertamina Jatuhkan Sanksi ke SPBU di Sanur

Merujuk kepada Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Arema dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.

Sejak bergulirnya kompetisi Liga 1, Arema hingga saat ini tercatat telah mendapatkan sanksi denda sebesar Rp320 juta. Sanksi tersebut diberikan setelah adanya sejumlah pelanggaran diantaranya penyalaan flare pada saat Singo Edan bertandang di Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar yang mengakibatkan denda Rp100 juta.

Baca juga:  Atlet Panahan Diananda ke Perempat Final

Kemudian, Arema juga telah dikenakan sanksi denda sebesar Rp170 juta akibat sejumlah pelanggaran yang terjadi pada saat Singo Edan menjamu PSS Sleman. Pada saat pertandingan, didapati pendukung Arema yang menyalakan flare dan berakibat denda Rp100 juta.

Kemudian, adanya lemparan gelas air mineral oleh oknum suporter yang diarahkan kepada pemain PSS Sleman dan berakibat denda Rp50 juta, serta adanya penembakan beberapa petasan ke hotel tempat PSS Sleman menginap dan dikenai denda Rp20 juta. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN