JE (36), diperiksa di Polsek Ubud setelah dilaporkan karena dugaan penganiayaan. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Seorang warga negara asal Australia, JE (36), dilaporkan ke Polsek Ubud oleh seorang pemotor, I Made Andi Sentana (28). JE dinilai melakukan penganiayaan karena mendorong Andi yang sedang mengendarai motor hingga terjatuh.

Menurut Kapolsek Ubud, Kompol I G.N. Yudistira, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim IPTU Ngakan Erawan P. S.H., M.H, Senin (12/9) pelapor terjatuh karena didorong JE. Alasan JE mendorong pelapor karena anjingnya ditabrak.

Yudistira menjelaskan kronologi dugaan penganiayaan ini. Sekitar pukul 10.30 WITA, Andi melintas mengendarai sepeda motornya. Saat berada di Jalan Cempaka Putih, Desa Sayan tiba-tiba ada anjing yang menyeberang jalan dan tertabrak motor yang dikendarainya.

Baca juga:  MK Diminta Segera Putuskan Batas Usia Minimum Capres-Cawapres

JE langsung mengejar Andi dan menarik bahunya dari arah belakang. Setelah itu pelaku mendorong kepala bagian belakang korban dengan menggunakan tangan kanan yang terbuka sebanyak 1 kali sehingga membuat pelapor terjatuh. “Atas peristiwa tersebut korban melaporkannya ke Polsek Ubud guna proses lebih lanjut,” ucapnya.

Menerima laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Ubud dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu Ngakan Ketut Erawan bersama Panit 1 Opsnal Reskrim ipda I Wayan Parwata, melaksanakan penyelidikan. Petugas mendapat informasi bahwa pelaku tinggal di daerah Penestanan, Desa Sayan.

Baca juga:  Bocah Pelempar Mobil dan Korban Sepakati Ini di Polsek Sukawati

Tim Opsnal Polsek Ubud langsung menelusuri vila-vila yang berada di kawasan itu. Pada Minggu (11/9) sekitar pukul 15.00 WITA, petugas berhasil menemukan JE.

Saat diinterogasi, pelaku menggakui telah melakukan pendorongan. Mendengar keterangan tersebut, tim langsung mengamankan pelaku ke Mako Polsek Ubud.

Barang bukti yang diamankan adalah rekaman CCTV di lokasi kejadian, baju T-shirt warna biru, celana pendek warna hitam, dan surat permohonan visum. Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan

Baca juga:  Kasus Narkotika, Pegawai Honorer Dinas PU Dihukum 12 Tahun Penjara

Ia mengatakab Polsek Ubud sedang menuntaskan penyelidikan kasus tersebut. Polsek juga akan memanggil para pihak, termasuk Konsulat Australia sehingga kasus ini bisa diselesaikan secara Restorative Justice. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN