DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) menunjuk puluhan jaksa dalam penanganan “obstruction of justice” tewasnya Brigadir J. Hal itu dijelaskan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, Senin (12/9).
Ia mengatakan Jampidum sudah menerima Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama satu orang tersangka yaitu FS, berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 1 September 2022. Kata dia dalam rilisnya, penetapan tersangka FS diduga terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) Jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kata Sumedana, dalam perkara ini, telah ditetapkan tujuh orang tersangka yaitu tersangka ARA, CP, BW, HK, AN, IW, dan tersangka FS. “Maka untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16),” ujarnya.
Tujug orang tersangka yang dimaksud adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto. (kmb/balipost)