Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar mengamankan tujuh tersangka yang mengedarkan narkotika jenis sabu di Wilayah Kecamatan Sukawati Gianyar. (BP/kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – Sukawati saat ini masuk dalam zona merah peredaran narkotika. Terbukti, pada Agustus lalu, Polres Gianyar melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil mengungkap 4 kasus narkotika dengan 7 tersangka.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, S.H.,M.H dalam rilis kasus di Mapolres Gianyar, Senin (12/9) mengatakan ketujuhnya ditangkap saat mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Sukawati. Jaya menyampaikan saat ini Sukawati menjadi daerah rawan peredaran narkotika.

Baca juga:  Selama 2021, Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Gianyar Alami Penurunan

Sukawati jadi zona merah karena meningkatnya penangkapan pelaku peredaran narkotika di wilayah itu. Diduga, pelaku peredaran narkotika ini banyak beralih ke Gianyar karena gencarnya pengungkapan kasus di Denpasar. “Ini komitmen anggota di Satuan Resnarkoba melakukan tindakan secara cepat dan tepat,” tegasnya.

Kasat Resnarkoba menyampaikan dari Januari sampai Agustus, Satresnarkoba Polres Gianyar berhasil mengungkap 31 kasus dari 43 tersangka. Total barang bukti narkotika mencapai 1 kg.

Baca juga:  Saksi Dikawal LPSK, Terungkap Tunggakan Pajak Hingga Rp 2 Miliar

Khusus pengungkapan kasus di Agustus, ada 4 kasus. Kasus pertama dengan tersangka IB. Wira Wiyadnyana (37) dan barang bukti 1 gram sabu. Kasus kedua, I Gusti Ngurah Adnyana (39) dengan barang bukti 1,78 gram sabu.

Kasus ketiga dengan dua tersangka I Made Suwastawan (22) dan Herry Wiyantana Atmaja (41). Barang buktinya 0,53 gram sabu. Kasus keempat dengan 3 tersangka, yaitu seorang perempuan Raditya Putri Utami (25), Bagas Widi Bramanta (26) dan I Wayan Kedoana Putra (35). Diamankan barang bukti sebanyak 4,45 gram sabu.

Baca juga:  Jaringan Napi Narkoba Tiga Lapas Ditangkap

Ia menambahkan atas perbuatannya, ketujuh tersangka terancam pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ini dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN