Petugas menempel stiker pada mobil yang melanggar parkir. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinas Perhubungan Kota Denpasar melakukan penertiban pelanggar parkir di sejumlah jalan protokol pada, Senin (12/9). Penertiban yang menyasar ruas Jalan Cokroaminoto, Jalan Mahendradatta dan Jalan Gatot Subroto ini dilakukan secara berkelanjutan.

Kadishub Denpasar, Ketut Sriawan mengatakan penertiban kali ini dilakukan dengan melibatkan 38 personil dari TNI, Polri, Dishub Kota Denpasar, Satpol PP, Kesbangpol, dan Organda. “Hasil dari penindakan ada 53 kendaraan yang diperiksa,” ungkap Sriawan.

Baca juga:  Dihentikan, Pembangunan Perumahan di Bantaran Ijogading

Dari jumlah itu Sriawan mengaku sebanyak 46 kendaraan diberikan himbauan dan ditempeli stiker sebanyak 7 kendaraan. Yang ditempeli stiker adalah kendaraan yang ditinggalkan para pemiliknya atau sopirnya.

Menurutnya kegiatan penertiban ini secara rutin dilakukan di sejumlah lokasi untuk memberikan pelayanan kepada pengguna jalan agar selamat di jalan. Dengan penertiban parkir ini, diharapkan kenyamanan pengguna jalan akan meningkat.

Lebih lanjut, Sriawan mengaku pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan lalu lintas dan angkutan penting untuk kelancaran lalu lintas. Ia mengakatakan pihaknya tidak akan pernah bosan untuk mengingatkan pengguna jalan untuk selalu peduli dan tertib tentang keselamatan dan mengajak Warga Kota dengan spirit “Vasudaiva Khutumbakam” yang artinya menyama braya gotong royong. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Operasi Kendaraan Umum, 8 Kendaraan Ditilang
BAGIKAN