Suasana sidang praperadilan terkait barang bukti sitaan kasus almarhum Tri Nugraha. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara praperadilan kasus dugaan korupsi dan penyitaan barang bukti kasus mantan Kepala BPN Denpasar, almarhum Tri Nugraha, memasuki tahap putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Sidang praperadilan ini dilakukan secara maraton sejak Senin, 5 September 2022 sampai dengan diputus pada Selasa, 13 September 2022.

Menurut Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Selasa (13/9), dalam kasus praperadilan ini, Pemohon, Dian Fatmayanty, mempersoalkan sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bali. Dijelaskan Luga, dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa status barang bukti sudah beralih menjadi barang rampasan ketika penanganan perkara telah di-SP3.

Baca juga:  Karena Ini, Narkoba Senilai Rp 2 Miliar Dimusnahkan

Hakim menyebut Kepala Kejaksaan Tinggi Bali telah menerbitkan ketetapan status benda sitaan yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti yang menjadi obyek sita dalam gugatan praperadilan ini dirampas untuk negara. Sehingga tidak lagi menjadi ranah dari hakim praperadilan untuk memeriksa sah atau tidaknya penyitaan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut hakim menerima eksepsi dari Termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Bali. Hakim menolak permohonan praperadilan dari Pemohon keluarga Tri Nugraha.

Baca juga:  Bupati Artha Minta Masyarakat Jembrana Terbebas Obat-obatan Ilegal

Untuk diketahui, sebelumnya Pemohon praperadilan Dian Fatmayanty melalui kuasa hukumnya membacakan permohonan di depan sidang. Dilanjutkan dengan agenda jawaban dari termohon, replik duplik, bukti surat, saksi dari Pemohon maupun Termohon. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN