Ilustrasi Akta Kematian. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Puluhan warga di Kabupaten Badung yang masih hidup memiliki akta kematian. Data ini dikemukan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali bersama KPU kabupaten setempat.

Dalam data tersebut ditemukan daftar 116 pemilih atau warga di Pulau Dewata memiliki akta kematian. Namun dari hasil verifikasi lapangan ternyata masih hidup.

Temuan terbanyak di Badung sebanyak 90 orang. Disusul di Bangli 24 orang, Tabanan 1 orang, dan Karangasem 1 orang. Sedangkan di lima kabupaten/kota, yakni Jembrana, Buleleng, Klungkung, Gianyar dan kota Denpasar nihil temuan.

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Buka Pesamuan Agung XI PANDBTK

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung sendiri telah mengklasifikasi data tersebut. Bahkan terungkap terdapat 75 data orang penerima akta kematian yang masih hidup. Penyebabnya ada satu NIK dengan dua orang nama yang sama. “Itu kejadiannya antara tahun 2014 sampai 2016 dan itu data lama. Karena pelaporan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) belum bagus. Artinya itu masa-masa transisi. Jadi ada satu NIK dipakai dua orang,” ujar Kadisdukcapil Badung, AAN Arimbawa saat dikonfirmasi, Selasa (13/9).

Baca juga:  Usai Daftar KPU, Jaya-Wira Lanjut Deklarasi

Menurutnya, bagi warga yang memang benar meninggal telah mendapatkan akte kematian. Namun, untuk warga yang masih hidup NIK-nya akan dikembalikan. “Jadi satu NIK dipakai dua orang dengan nama yang sama, karena di Bali kadang banyak yang sama namanya,” ujarnya.

Agung Arimbawa yang dilantik sebagai Kadisdukcapil di 2020 ini mengapresiasi KPU Badung yang telah gencar turun ke lapangan untuk verifikasi faktual. Sebab, pihaknya juga sangat dibantu oleh KPU untuk verifikasi data kependudukan. “Artinya jangan sampai kita menyimpan ‘data sampah’ untuk publik,” katanya.

Baca juga:  Lebih Rendah dari Rasio Minimal, Tutupan Hutan di Bali Cuma 20 Persen

Namun demikian, hingga kini pihaknya memastikan SIAK di Badung sudah bagus. Bahkan, data terbaru tidak ada lagi satu NIK dipakai dua orang. “Kalau kami di sini (Disdukcapil) kalau ada orang melapor orang meninggal, kita mencatat dan membuatkan akta kematian. Lebih dari itu kita tidak bisa,” ucapnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN