Situasi Pasar Mentigi Nusa Penida, yang menyediakan kebutuhan pokok bagi warga Nusa Penida. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kenaikan harga-harga kebutuhan pokok, menjadi dampak kenaikan harga BBM yang paling dikhawatirkan masyarakat. Terutama kebutuhan pokok di Nusa Penida. Sebagai daerah kepulauan, saat keadaan normal saja harga-harga di daerah ini sudah cukup tinggi.

Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, Selasa (13/9) mengatakan pihaknya sudah menginstruksikan OPD terkait, seperti TPID (Tim Pengendalian Inflasi Daerah), untuk melakukan langkah-langkah antisipasi. “Intervensi harus segera dilakukan agar harga kebutuhan pokok di Nusa Penida tidak mengalami peningkatan sangat drastis,” kata Bupati Suwirta, saat turun melihat situasi harga ritel di Pasar Umun Galiran, Klungkung.

Baca juga:  "Screening" di Nusa Penida Sasar Warga dan Wisatawan

Menurut dia upaya mitigasi harus dirumuskan lebih lanjut dengan OPD terkait. “Apakah nantinya dengan dana subsidi angkutan atau kita tugaskan salah satu wadah untuk mengkoordinir pengiriman barang. Oleh sebab itulah hari ini turun untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya dalam menekan inflasi,” tegasnya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Klungkung Luh Ketut Ari Citrawati, mengatakan dalam mengantisipasi dampak inflasi yang semakin parah, pemantauan harga-harga tetap dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UKM, setiap Senin dan Kamis. Ia mengungkapkan harga-harga saat masih merangkak naik.

Baca juga:  Wisatawan Terseret Arus di Nusa Penida, Ini Kronologisnya

Sebagai langkah antisipasi, dia mengatakan pihaknya sedang merancang belanja wajib perlindungan sosial, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. Aturan ini mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk menyalurkan 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial.

Adapun bantuan sosial tersebut diarahkan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan nelayan. Kemudian juga ditujukan untuk penciptaan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Baca juga:  Volume Transaksi BRImo Tumbuh 175,2 Persen

Dalam PMK tersebut, alokasi yang sebesar 2% dari dana transfer umum tersebut bertujuan untuk memitigasi dampak inflasi. Dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, pemerintah daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober 2022 sampai Desember.

Pemda juga diwajibkan untuk melaporkan penganggaran dan realisasi atas belanja wajib kepada Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK). Laporan penganggaran belanja wajib tersebut diterima paling lambat pada 15 September 2022. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN