I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kejari Badung bergerak cepat menyikapi temuan KPU soal akta kematian yang dipegang oleh orang yang masih hidup, Rabu (14/9). Kasiintel I Made Gde Bamax Wira Wibowo, langsung menyambangi Kantor Disdukcapil Badung.

Pengecekan penting dilakukan mengingat di Badung ada program berkaitan dengan kematian. Warga meninggal dapat santunan Rp10 juta dari pemerintah.
“Kami sudah mendatangi Disdukcapil dan melakukan koordinasi. Intinya, kami mendapatkan informasi memang ada ditemukan akta kematian, namun orangnya masih hidup,” jelasnya.

Tetapi, sejak 2022, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pemerintah tidak ada memberikan santunan kematian, pada orang yang masih hidup. “Jadi, clear,” tegas Bamax.

Soal akta kematian yang dikantongi warga masih hidup, Bamax menjelaskan bahwa ada orang yang namanya sama. Di Bali, khususnya Badung banyak nama yang sama. Sedangkan untuk NIK orang yang masih hidup akan diberikan kembali.

Baca juga:  Tragedi Kanjuruhan, Unsur Pimpinan Prajurit TNI Diperiksa

Praktisi hukum, I Gusti Putra Yudhi Sanjaya, mempertanyakan mengapa orang masih hidup bisa mendapatkan akta kematian. “Ini tujuannya apa? Apakah ada kesengajaan atau hanya kekeliruan di sistem?” tanyanya.

Jika dihuhungkan dengan bantuan sosial, seperti santunan kematian, mestinya orang yang mengantongi akta kematian, namun orangnya masih hidup, tidak bisa disalurkan. “Kalau dihubungkan dengan Bansos apabila data terkoneksi hingga diketahuinya ada akta kematian tentunya bansos tidak keluar kepada orang yang datanya sudah meninggal, namun orangnya masih hidup. Apabila bansos keluar dan didapatkan oleh orang tersebut, berarti data di antara instansi tidak terkoneksi dengan baik. Kesalahan ini tentunya harus diperbaiki oleh pemerintah,” jelasnya.

Baca juga:  Puluhan Warga Badung Masih Hidup Miliki Akta Kematian

Pun jika santunan kematian diberikan pada orang yang masih hidup, ini jelas merupakan pelanggaran hukum. “Maka kami sependapat, sebaiknya dicek terlebih dahulu. Apakah akta kematian itu disalahgunakan, atau memang itu ada kesalahan teknis seperti adanya nama orang yang sama. Semoga disdukcapil segera bisa menyelesaikan ini, karena bisa berpotensi hukum, selain erat kaitannya dengan pemilih dalam pileg maupun pilkada nanti,” ucap Gusti Yudhi.

Diberitakan sebelumnya, puluhan warga di Badung yang masih hidup memiliki akta kematian. Data tersebut ditemukan oleh KPU. Bahkan di Badung yang paling banyak ditemukan, yakni sekitar 90 orang.

Baca juga:  Santunan Kematian Serap Anggaran Hingga Rp 6,2 Miliar Rupiah

Disdukcapil Badung kemudian melakukan krarifikasi dan terdapat 75 orang penerima akta kematian yang orangnya masih hidup. Penyebabnya, ada satu NIK dengan dua orang yang sama. Itu kejadian antara tahun 2014 sampai 2016, yang disebut itu data lama, karena saat itu SIAK belum bagus.

Kadisdukcapil Badung, Agung Arimbawa mengatakan warga yang memang benar meninggal telah mendapatkan akta kematian. Namun bagi warga yang masih hidup, NIK-nya akan dikembalikan. “Jadi, satu NIK dipakai dua orang dengan nama yang sama, karena di Bali kadang banyak yang namanya sama,” jelas Kadisdukcapil Badung.

Namun demikian, dia mengapresiasi KPU yang telah melakukan verifikasi faktual ke lapangan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN