Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem melakukan penggeledahan di Bumdes Kerta Buana, Desa Sidemen, Kecamatan Sidemen, pada Rabu (14/9). (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem melakukan penggeledahan di Bumdes Kerta Buana, Desa Sidemen, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, pada Rabu (14/9). Dari penggeledahan yang dilaksanakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semaraputra, mengungkapkan, tim penyidik Kejari Karangasem melakukan penggeledahan di tempat tersebut mulai pukul 10.30 WITA sampai dengan pukul 13.00 WITA. “Penggeledahan yang kami lakukan, sehubungan dengan adanya tindak pidana korupsi pada Bumdes di desa tersebut,” ucapnya.

Baca juga:  Ini, Faktor Pemicu Mayoritas Kasus KDRT di Denpasar

Semaraputra menambahkan, dalam penggeledahan yang dilakukan, pihak Kejari Karangasem telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti laptop, flashdisk, ada dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pelaksanaan dari kegiatan BumDes, yaitu proposal, surat keputusan pendirian daripada BumDes.

“Untuk modal awal BumDes tersebut sebesar Rp 800 juta. Dan dari hasil perhitungan sementara tim penyidik, korupsi yang dilakukan mencapai setengah dari modal awal, yakni Rp 400 juta sampai Rp 500 juta,” katanya.

Baca juga:  Dua Ban Mobil Dicopot Maling

Dia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam tindak pidana ini. Kendati demikian, sejauh ini pihaknya telah memeriksa beberapa saksi yang yang ada didalam BumDes tersebut. “Kita telah memeriksa sekitar enam orang saksi, terdiri dari bendahara Bumdes, sekretaris, ada pihak-pihak lain yang berhubungan dengan BumDes, seperti dari Dinas PMD dan BPKAD,” imbuhnya.

Ia menyatakan, kalau BumDes ini berdiri sejak 2013, namun hanya berjalan sampai 2016. Sementara tahun-tahun berikutnya, diakui Semaraputra, tidak terdapat kegiatan apapun. “Berarti kemana uang itu?,” tanya Semaraputra. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Merancang Regulasi Kawal Bali
BAGIKAN