DENPASAR, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menemukan ada kejanggalan berupa data pemilih yang masih hidup, namun memiliki akta kematian. Total ada 116 data janggal ditemukan, tersebar di Kabupaten Badung (90 data), Tabanan (1 data), Bangli (24 data), dan Karangasem (1 data).
Terkait ini, Kordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi Bali, Wayan Widyardana atas izin Ketua Bawaslu Provinsi Bali, mengatakan pihaknya sudah mengumpulkan data soal itu. Bahkan, kepala daerah di wilayah yang ditemukan kejanggalan tersebut telah diminta menugaskan Disdukcapil masing-masing mengecek kembali data yang bermasalah tersebut dan mengaktifkan kembali hak pilih mereka sebagai warga negara.
Widyardana mengatakan Bawaslu Bali belum berpikir untuk memproses secara pidana kasus ini. Sebab, Bawaslu Bali sedang gencar melakukan pencegahan kesalahan data pemilih mengingat Pemilu Serentak diselenggarakan di 2024.
“Untuk masalah hukum biar warga negara yang bersangkutan dan yang merasa dirugikan yang melaporkan secara hukum, tidak dari Bawaslu. Tapi Bawaslu memiliki kapasitas untuk memfasilitasi secara administrasi akan mengadvokasi, mengkomunikasikan dengan Disdukcapil dan operator lain agar orang tersebut dipulihkan kembali secara administrasi sehingga bisa dimasukkan ke dalam daftar pemilih,” ujarnya.
Kendati demikian, jika data yang bermasalah ini masih ditemukan pada saat pemungutan suara yang menyebabkan seseorang tidak dapat menggunakan hak pilihnya, Widyardana menegaskan akan melakukan tindakan pidana. Menurutnya, apabila hal tersebut terjadi maka sudah termasuk pelanggaran hukum pemilu. “Tetapi untuk sekarang belum (pelanggar hukum, red), karena sesuatu dikatakan melanggar apabila sudah terjadi pada saat Pemilu dilakukan ada yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena telah dinyatakan meninggal dunia dengan akta kematian, padahal yang bersangkutan masih hidup,” paparnya.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budi Utama mengaku heran dan menyayangkan adanya temuan inim Politisi PDI Perjuangan asal Bangli ini, Kamis (15/9), meminta pihak kepolisian mengusut tuntas hal tersebut.
Selain itu, Dinas Dukcapil di kabupaten yang ada temuan mesti diminta segera bergerak menelusuri keaslian akta kematian yang dikeluarkan. Sebab, tidak mungkin akta dikeluarkan jika tak ada permintaan atau proses dari keluarganya.
Dikatakan, Secara pidana siapapun yang terlibat dalam dikeluarkannya akta kematian itu patut diduga melakukan perbuatan pemalsuan surat-surat. Hal tersebut diatur dalam pasal 263 KUHP. (Winatha/balipost)