Kapolresta Denpasar menunjukkan barang bukti Narkoba beserta tersangkanya di Mapolresta Denpasar, Kamis (15/9). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar menggerebek kos-kosan di Jalan Glogor Carik Denpasar Selatan (Densel), Senin (5/9). Polisi menangkap Ketut Kariada (30) berprofesi sebagai tukang ojek.

Di kamar pelaku diamankan 68 plastik klip isi ganja berat keselurutan 4.725 gram atau 4,7 kilogram. Pelaku sudah dua kali menerima kiriman ganja sebanyak 9 kilogram dengan upah Rp24 juta.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Kamis (15/9) menjelaskan, terungkapnya kasus 4 kilogram ganja ini berkat hasil penyelidikan dan kerja keras Tim Satreskoba Polresta Denpasar. Petugas dapat informasi jika di Jalan Glogor Carik, Denpasar, kerap ada transaksi narkotika.

Baca juga:  Dugaan Korupsi, BPKP Hitung Kerugian LPD Gerokgak

Saat melakukan penyelidikan pada Senin (5/9) pukul 00.30 WITA petugas melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di depan kos. Pelaku langsung diamankan dan digeledah.

“Saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya dilakukan penggeledahan kamar pelaku dan ditemukan 68 paket ganja,” ujarnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku barang bukti itu milik temannya biasa dipanggil Marko. Ganja tersebut dikirim melalui perusahaan pengiriman barang dan pelaku telah menerima dua kali pengiriman. Pengiriman pertama sebanyak 3 kilogram dengan upah Rp6 juta dan yang kedua seberat 6 kilogram dengan upah Rp18 juta. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Pria Malaysia Divonis 7 Tahun Penjara
BAGIKAN