Kapolresta Denpasar menanyai tersangka kasus Narkoba di Mapolresta Denpasar, Kamis (15/9). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sepasang kekasih berstatus mahasiswa, Meriyana Ngongo (20) dan Riki Ricardo Bureni (33) diamankan aparat Satresnarkoba Polresta Denpasar. Dari pelaku disita barang bukti 22 plastik klip isi sabu-sabu (SS) berat bersih 185,28 gram.

Pelaku mengaku jadi kurir narkoba untuk melunasi utang. Mariyana dan Riki dibekuk di Jalan Serma Gede,  Denpasar Barat, Selasa (6/9) pukul 15.30 WITA.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Kamis (15/9) mengatakan petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian dan menemukan dua plastik klip SS. Saat ditangkap pelaku sempat membuang barang bukti tersebut.

Baca juga:  Bidpropam Sidak Polresta, Anggota Berambut Panjang Disanksi

Selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku di Jalan Juwet Sari, Denpasar Selatan dan ditemukan 20 plastik klip SS di dalam lemari pakaian. Total barang bukti yang diamankan 22 paket SS berat bersih 185,28 gram.

Kedua pelaku mengaku jadi kurir SS dan dijanjikan Rp50.000 sekali tempel oleh bandar biasa dipanggil bos. “Apabila mereka mengirim sabu dalam paket besar akan mendapat upah Rp6 juta untuk melunasi hutangnya,” ungkapnya Yugo.

Baca juga:  Tak Berizin, Satpol PP Tutup Warung Bulan Bar dan Karaoke

Pasangan suami istri (pasutri) juga ditangkap, yaitu Yeanita Dwi Lestari (19) dan Adiyanto (25) di Jalan Raya Pemogan, depan kuburan Pemogan, Denpasar Selatan, Rabu (7/9) pukul 03.00 WITA. Penggeledahan badan dan pakaian dilakukan terhadap Dwi, ditemukan satu paket SS.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku barang terlarang tersebut milik suaminya, Adiyanto. Polisi langsung menangkap Adiyanto di tempat tinggalnya, Jalan Mekar II, Pemogan, Denpasat Selatan. Hasil penggeledahan kamarnya, petugas menemukan 27 paket SS  di samping tumpukan baju dalam lemari.

Baca juga:  Jelang Pangerupukan, Ini Dilakukan Polresta

Dari kasus ini disita 28 paket SS  berat bersih 7,22 gram. Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah lima kali menempel paket SS di wilayah Denpasar dan mereka sudah setahun tinggal di Bali.

Pelaku berperan sebagai kurir narkoba  dan dijanjikan upah Rp50.000 sekali tempel. “Dari pengungkapan kasus ini Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 10 ribu jiwa,” ucap Yugo. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN