Ilustrasi. (BP/Suarsana)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Belasan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) serangkaian kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Badung, mengalami gagal bayar. Dari data yang diperoleh Kamis (15/9, terdapat 18 penerima yang gagal bayar lantaran sudah meninggal dan dalam Kartu Keluarga (KK) berstatus TNI atau Polri.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung, I Ketut Sudarsana yang dikonfirmasi tak menampik perihal tersebut. Pihaknya mengakui ada penerima yang gagal dibayarkan, karena penerimanya ada yang sudah meninggal dan ada yang berstatus TNI atau Polri. “Dari 9.495 KPM ada sebanyak 18 yang gagal dibayar karena meninggal dan di KK ada status ASN itu,” ungkapnya.

Baca juga:  Mulai 19 April 2023, Diprediksi Puncak Arus Mudik Lebaran

Dijelaskannya, dari sasaran 9,495 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Badung, yang sudah terealisasi sebanyak 9.393 KPM. Untuk yang gagal bayar dominan ditemukan di Mengwi yakni sebanyak 12 orang. Disusul Abiansemal sebanyak 4 orang, serta masing-masing 1 orang di Kuta Utara dan Petang.

Dijelaskannya, persoalan itu sudah langsung dikoordinasikan oleh PT Pos. Pasalnya, dalam penyaluran BLT BBM tersebut Kementerian Sosial langsung menunjuk PT Pos Indonesia. Disinggung apakah dari 9.495 KPM sudah menerima BLT BBM semuanya, Sudarsana mengakui ada yang belum menerima langsung. Hanya saja yang belum sempat melakukan penarikan disediakan waktu oleh PT Pos sampai, Sabtu (17/9) besok. “Untuk yang belum mengambil karena berhalangan dan yang lainnya, akan sudah diberikan waktu oleh PT Pos dalam realisasinya,” ungkapnya.

Baca juga:  Diperkirakan Berusia Ratusan Tahun, Bangkai Ikan Mola Terdampar di Pesisir Penarukan

Diakui, di Kabupaten Badung penyaluran BLT BBM ini sudah berjalan mulai kemarin. Dengan adanya penyaluran BLT BBM tersebut, pihaknya menekankan kepada KPM agar dapat memanfaatkan dana bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan dasar. “Dana bantuan ini merupakan pengalihan dari subsidi BBM. Seyogianya dana ini dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui Kemensos mengeluarkan bantuan sosial berupa bantuan tambahan kepada penerima PKH dan program sembako berupa BLT BBM sebesar Rp150.000 per bulan. Mulai September sampai Desember 2022 yang diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp300.000 di bulan September dan tahap kedua di bulan Desember. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Penerima BLT di Gianyar Dikeluhkan Tak Tepat Sasaran
BAGIKAN