Beberapa pekerja menyelesaikan pembangunan TPS3R di Uma Sari, Ubung Kaja, Denpasar, Kamis (15/9/2022). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rencana pembangunan TPS3R di Lingkungan Saridana C, Banjar Umasari, Desa Ubung Kaja, Denpasar yang sebelumnya mendapat penolakan dari sejumlah warga setempat, kini sudah mulai dibangun. Bahkan, tiang baja sudah terpasang dan beberapa pekerja telah melakukan pengerasan bagian dasar dan beberapa pekerjaan lainnya.

Sementara itu, pihak desa kembali menggelar sosialisasi akhir dengan perwakilan warga, Kamis (15/9) di balai banjar setempat. Perbekel Desa Ubung Kaja, I Wayan Astika mengatakan pihaknya kembali menggelar proses sosialisasi akhir.

Astika mengatakan pembangunan ini tetap berjalan dan di tempat tersebut hanya diperuntukkan untuk sampah plastik saja. “Pemilahannya dilakukan di rumah masing-masing. Sampah plastik saja di TPS3R ini, sementara sampah organik dibawa ke TPS3R yang sudah ada,” katanya.

Baca juga:  Kedonganan Ngardi Resik, TPS3R Pertama Aplikasi Barcode untuk Pilah Sampah

Ia mengatakan untuk Desa Ubung Kaja dengan 18 banjar butuh minimal 4 TPS3R. Sementara saat ini masih ada satu TPS3R dan jika selesai akan menjadi dua TPS3R.

Sementara itu, Kabid Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar Gandhi Dananjaya Suarka mengatakan proyek ini tak mungkin dibatalkan. Pembangunan ini menggunakan dana DAK Sanitasi 2022 dan sudah turun.

Anggaran pembangunan TPS3R ini yakni Rp633.157.000. “Seharusnya sudah mulai Mei 2022, karena ada penolakan baru pertengahan Juli dimulai,” katanya.

Untuk target selesainya yakni pada November 2022. Ia mengatakan di Ubung Kaja, dalam sehari menghasilkan 15 ton sampah, sehingga TPS3R ini harus berjalan apalagi dengan rencana penutupan TPA Suwung.

Baca juga:  Persoalan Sampah di Denpasar Tak Kunjung Teratasi, Sosialisasi Pemilahan Dilakukan "Door to Door"

Terkait adanya penolakan Dinas PUPR bersama Perbekel Ubung Kaja juga sudah membuat pernyataan untuk memfasilitasi keinginan penolak. Ada tujuh poin dalam surat pernyataan tersebut dan dilengkapi dengan materai Rp10.000.

Poin pertama, untuk pembangunan baru TPS3R di Ubung Kaja, terkait bau sampah yang dikhawatirkan oleh warga setempat, dari Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Denpasar akan menjamin tidak akan bau dan TPS3R yang dibangun akan mengolah sampah anorganik saja seperti botol plastik, kertas, kardus, kresek dan sejenisnya.

Kedua, apabila ada jalan yang rusak disebabkan lalu lalang kendaraan saat aktivitas di TPS 3R, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kota Denpasar bersedia untuk mengganti paving yang rusak.

Baca juga:  Penyaluran Bansos Dipastikan Sesuai Kesepakatan Dengan DPR

Ketiga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar siap memelihara dan akan mengusulkan pengaspalan jalan hotmix dan pemavingan di lingkungan Banjar Umasari sesuai dengan kemampuan APBD Kota Denpasar.

Keempat, untuk kendaraan operasional sampah seperti motor roda 3 (moci) hanya beroperasi 3 kali dalam seminggu. “Kelima, mengingat disebelah selatan lokasi TPS3R ini ada tempat ibadah Gereja Katolik, setiap hari Sabtu dan Minggu serta hari-hari besar agama Kristiani, kami tidak mengoperasikan motor roda 3 (moci) sehingga tidak akan menimbulkan kemacetan jalu lintas,” katanya.

Keenam, TPS3R yang akan dibangun adalah khusus sampah anorganik dan akan dilakukan evaluasi setiap semester. “Apabila kami tidak mengindahkan poin di atas, maka TPS3R tidak dioperasionalkan,” katanya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN