Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Sosial Tri Rismaharini (kanan) dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (kiri) di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (16/9/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Ramainya wacana mengenai diusulkannya Joko Widodo menjadi calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilu 2024 membuat Presiden berkomentar. Ia menegaskan wacana itu bukan berasal dari dirinya.

“Kalau dari saya, saya terangkan, kalau bukan dari saya, saya ndak mau terangkan. Itu saja, terima kasih,” kata Presiden Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Merdeka Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (16/9).

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut setelah polemik wacana presiden dua periode yaitu Joko Widodo bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres) yang ramai di media massa.

Baca juga:  Pangdam Ingatkan KBT Nyaleg hingga Knalpot Brong

“Sejak awal saya sampaikan bahwa ini yang menyiapkan bukan saya, urusan tiga periode sudah saya jawab, begitu dijawab muncul lagi yang namanya perpanjangan, juga saya jawab ini muncul lagi jadi wapres, itu dari siapa?” ungkap Presiden.

Perbincangan soal Presiden Jokowi menjadi cawapres bergulir setelah pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono tentang presiden dua periode bisa menjadi cawapres. Fajar Laksono mengatakan ketentuan di UUD 1945 mengatur batasan pencapresan dua periode. Namun, tidak ada batasan mantan presiden mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Baca juga:  Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Berjalan Baik, Pj Gubernur Inisiasi Rapat dengan Forkompimda Bali

“Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya,” kata Fajar Laksono.

Namun MK lalu menyebut pernyataan tersebut sebagai pernyataan pribadi Jubir MK Fajar Laksono, bukan sikap resmi lembaga/putusan MK.

Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan MK.

Mantan Ketua MK Jimly Asshidddiqie lalu menegaskan bahwa presiden dua periode tidak bisa mencalonkan diri sebagai wapres karena batasan di pasal 7 dan 8 Undang-undang Dasar 1945.

Baca juga:  Terkait Putusan MK, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

Pasal 7 UUD 1945 mengatur “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

Sedangkan Pasal 8 (1) berbunyi “Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya.”.

Sehingga jika Presiden Jokowi menjadi wapres pada 2024, pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7. (kmb/balipost)

BAGIKAN