Jesicca Iskandar alias Jedar berbicara pada wartawan di Mapolda Bali, Jumat (16/9). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ditreskrimum Polda Bali sedang menyelidiki kasus penipuan mobil mewah yang dilaporkan artis Ibu Kota, Jesicca Iskandar alias Jedar. Pada Jumat (16/9), Jedar mendatangi Ditreskrimum untuk menjalani pemeriksaan klarifikasi tentang kepemilikan mobil Toyota Alphard B 73 DAR yang diamankan aparat polisi.

Jedar tiba di Mapolda Bali didampingi suaminya, Vincent Verhaag dan para penasihat hukumnya dipimpin Roland E. Potu. Saat itu Jedar membawa bukti kepemilikan mobil tersebut.

“Mobil Toyota Alphard B 73 DAR tidak pernah digadaikan maupun dijual kepada orang lain dan kami sudah menyerahkan bukti-buktinya,” kata Roland.

Roland mengungkapkan sangat menghargai proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali. Oleh karena itu kliennya kooperatif memenuhi panggilan untuk membuktikan bahwa Toyota Alphard B 73 DAR adalah milik Jedar.

Baca juga:  Bali Betah di PPKM Level 4, Tiga Indikator Ini Jadi Pemicunya

“Sebenarnya kasus ini sudah kami laporkan di Polda Metro Jaya dan sedang dalam proses penyelidikan. Kami akan terus kawal kasus ini demi kepastian hukum,” tegasnya.

Antara Jedar dan Steffanus, menurut Roland, hanya sebatas perjanjian sewa-menyewa. STNK dan BPKB mobil itu juga ikut diserahkan kepada Steffanus. Dia berharap berharap agar mobil itu dikembalikan kepada kliennya.

Sedangkan Jedar mengaku dirinya berteman dengan Steffanus sejak pertengahan 2020. Dia berharap agar kasus tersebut diproses sesuai dengan hukum berlaku.

Baca juga:  Sesuai Pesanan, Komplotan Curanmor Asal NTB Beraksi di Kuta

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Satake Bayu mengatakan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Komang Suastika dan terlapor Christoper Steffanus Budianto alias Steven. Laporan itu masih dalam tahap penyelidikan.

Polda Bali segera menggelar perkara untuk menentukan kasus ini bisa lanjut atau tidak.
“Terlapor sudah dipanggil dua kali. Untuk proses pemanggilan ada prosedurnya,” ungkapnya.

Sedangkan beberapa waktu lalu Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Surawan mengatakan mobil Toyota Alphard atas nama Jesicca Iskandar itu dibeli oleh Komang Suastika dari Christoper pada Maret 2021 seharga Rp 1,2 miliar. Mobil itu dibayar selama tiga kali dan sudah lunas.

Baca juga:  Ribuan Warga Buleleng Terjangkit DB, Sejumlah Pasien Meninggal Dunia

Kasus ini berawal Jessica dan Steffanus bekerja sama penitipan mobil mewah yang akan disewakan pada 2021. Setelah berjalan beberapa bulan, Steffanus meminta surat-surat kendaraan berupa BPKB dan STNK kepada Jessica.

Alasannya, klien yang akan menyewa mobil minta dilengkapi surat-surat yang sah. Setelah diberikan surat-surat kendaraan tersebut, Steffanus tidak berkabar. Selain itu dia juga tidak memenuhi kesepakatan untuk membagi hasil keuntungan dalam kerja sama tersebut.

Jessica lalu melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Hasil penyelidikan mobil Jessica tersebut dibeli oleh Komang Suastika dari Steffanus. Penyelidikan kasus ini dilanjutkan Polda Bali. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN