Sejumlah babi berada di kandang peternak. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 600 ribu dosis vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang akan disuntikkan pada babi sudah diterima Bali. Ditargetkan pada Oktober, 80 persen populasi Babi sudah tervaksinasi. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali I Wayan Sunada di Denpasar, Jumat (16/9), dikutip dari Kantor Berita Antara.

Menurut Sunada, pemerintah pusat berjanji memberikan Bali alokasi vaksin untuk babi sebanyak 800 ribu dosis. “Dari 800 ribu, sudah datang 600 ribu, sudah siap di kantor,” ujarnya.

Ia mengatakan vaksin untuk babi tersebut penting artinya bagi Bali karena daerah setempat sudah mendapatkan izin dari pemerintah pusat untuk kembali menjual atau mengirim babi ke luar pulau. Salah satu syarat agar babi bisa dikirim keluar daerah, harus sudah divaksin.

Baca juga:  Empat Hari Berturut-turut, Bali Laporkan Adanya Ibu Hamil Jadi Korban Jiwa COVID-19

Untuk memperlancar vaksinasi pada babi, setelah menerima vaksin pada Senin (12/9), pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) bagi para inseminator. Bimtek dengan melibatkan mahasiswa kedokteran hewan dan peternakan yang semester akhir itu, sekaligus untuk mengatasi kekurangan inseminator.

“Kami berikan bimtek dulu untuk mempercepat vaksinasi karena kita dikejar Oktober ini harus sudah 80 persen. Mudah-mudahan nanti bisa 100 persen,” ujar Sunada.

Dalam kesempatan itu, Sunada juga menyampaikan telah terbit Surat Edaran No 6 Tahun 2022 dari Satgas Penanganan PMK tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit PMK dan Hewan Rentan Penyakit PMK Berbasis Kewilayahan. Surat ini tertanggal 16 September 2022. Dalam poin M Surat Edaran No 6 Tahun 2022 itu yang mengatur Ketentuan Khusus, berisi sejumlah ketentuan terkait lalu lintas hewan rentan PMK dari Bali.

Baca juga:  Ini, Tiga Finalis BRTV 2021

Di antaranya dilarang melalulintaskan Hewan Rentan PMK berupa sapi, kambing, domba, dan kerbau dari pulau/kabupaten/kota di Provinsi Bali untuk tujuan perdagangan dalam dan luar negeri menuju seluruh zona Kabupaten/Kota. Kemudian diperbolehkan melalulintaskan Hewan Rentan PMK berupa babi dari pulau/kabupaten/kota di Provinsi Bali untuk tujuan langsung dipotong di Rumah Potong Hewan di Kabupaten/Kota Zona Merah dengan sejumlah ketentuan.

Pertama, merupakan hewan ternak sehat dengan kepemilikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan/atau Surat Veteriner (SV) yang diterbitkan sebelum keberangkatan, telah memiliki surat riwayat kesehatan hewan. Kedua, berasal dari peternakan dengan penerapan Tindakan Pengamanan Biosecurity ketat dan deteksi virus PMK rutin yang dinyatakan oleh POV atau dokter hewan yang berwenang di daerah. Hanya berhenti di Rumah Potong Hewan tujuan tanpa singgah dan berhenti di tujuan lain.

Baca juga:  Lakukan Permodelan, Epidemiolog Sebut Ini Rentang Waktu Terjadinya Puncak Peningkatan Kasus COVID-19

Kemudian menerapkan desinfeksi, dekontaminasi, dan Tindakan Pengamanan Biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas dan peternak sebelum keberangkatan, saat perjalanan, dan sampai tujuan serta deteksi virus PMK rutin yang dinyatakan oleh POV atau dokter hewan yang berwenang.

Selanjutnya dilarang melalulintaskan produk segar dari pulau/kabupaten/kota di Provinsi Bali untuk tujuan perdagangan dalam dan luar negeri menuju seluruh zona Kabupaten/Kota. Lalu lintas produk segar dikecualikan terhadap produk segar berupa produk daging segar premium yang berasal dari negara bebas PMK dengan sejumlah ketentuan. (kmb/balipost)

BAGIKAN