MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung merespons keluhan masyarakat yang tinggal di kawasan Canggu yang mengeluhkan suara musik bising pada malam hari melalui petisi basmi polusi suara di Canggu. Bahkan, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta meninjau langsung sejumlah tempat hiburan di wilayah Kecamatan Kuta Utara pada Sabtu (17/9) malam. Bupati Giri Prasta didampingi pejabat TNI, Polri, Satpol PP dan OPD terkait.
Giri Prasta mengatakan, pembinaan dan pengawasan terhadap usaha pariwisata, khususnya di Badung akan terus dilakukan. “Patroli gabungan ini merupakan bentuk sinergitas TNI, Polri dan pemerintah dalam mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum yang dapat mengganggu situasi yang aman dan kondusif,” ungkapnya.
Menyikapi petisi polusi kebisingan yang telah ditandatangani ribuan orang tersebut, Giri Prasta meminta semua pihak sama-sama memaklumi. Tujuannya agar pengusaha tidak rugi dan di sisi lain, kepentingan warga setempat juga jangan sampai terganggu.
Oleh karena itu, untuk jam operasional usaha pariwisata telah diatur dalam perda, termasuk di tingkat provinsi. Untuk membijaksanai permasalahan tersebut, para pengelola juga harus ada batas waktu agar suara musik dikecilkan ketika jam telah larut malam.
“Pariwisata dan kehidupan masyarakat berdampingan, jadi harus saling menghormati. Mengingat wilayah Canggu merupakan wilayah yang kini berkembang dengan pariwisatanya. Kita harus sama-sama mengembangkan wilayah tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bendesa Adat Canggu Wayan Suarsana menyatakan, pihaknya telah melakukan rapat aparat desa terkait kebisingan yang dikeluhkan di Canggu. Keluhan ini juga sempat disampaikan oleh para pengusaha hotel dan vila. “Laporan ini sebelum munculnya petisi itu. Kami sudah antisipasi dan tindak lanjut rapat dengan perbekel, klian adat dan tokoh masyarakat lainnya untuk mempertegas kembali jam operasional pemutaran musik,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut menghasilkan keputusan, volume musik di permukiman pukul 23.00 Wita harus dikecilkan dan pukul 24.00 WITA, tidak ada lagi suara musik. Sedangkan di luar permukiman, volume musik diturunkan pada pukul 24.00 WITA, kemudian pada pukul 01.00 WITA tidak ada lagi suara musik. Namun, pihaknya mengakui keputusan tersebut tidak mengatur volume atau tingkat kebisingan. “Terserah kalau ada tamu yang mau minum di bar tapi musiknya harus mati,” tegasnya.
Dijelaskan, dalam berita acara rapat koordinasi nomor 005/126/Ds. Canggu itu juga memutuskan, acara musik di wilayah permukiman hanya dapat dilaksanakan satu kali dalam seminggu. Kemudian setiap acara musik harus membuat surat permakluman yang ditujukan kepada kelian adat, kelian dinas, bendesa adat, perbekel dan kepolisian. (Parwata/balipost)