Polisi amankan pelaku dan barang bukti motor curian (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST. com – Tim Opsnal Polsek Kintamani menangkap I Kadek Arianto alias Kadek Ompong (38), pelaku pencurian sepeda motor. Dia ditangkap saat sedang bersama seorang wanita di sebuah penginapan di Buleleng.

Dari pengakuannya, pria pengangguran asal Kubu, Karangasem itu sudah pernah beraksi di beberapa kali pencurian dan penggelapan sepeda motor di beberapa tempat. Ompong ditangkap Minggu (18/9).

Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban yang sudah diganti dengan plat palsu. Polisi menangkap pelaku setelah menerima laporan dari korban I Nengah Diarsa, warga Desa Kintamani. Korban kehilangan sepeda motornya pada Minggu (4/9) saat berkunjung ke rumah I Putu Redik Ngariadi, yang tinggal satu desa dengan korban.

Korban saat itu memarkir motornya di parkir rumah saksi dengan kunci masih nyantol. Setelah itu korban masuk ke rumah saksi.

Baca juga:  CMB, Jero Wacik Bebas dari Lapas Sukamiskin

Sekitar setengah jam kemudian, saat korban hendak pulang, motor miliknya ternyata sudah raib. Kejadian itu mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp 15 juta. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kintamani.

Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim polsek Kintamni langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP serta mengintrogasi saksi-saksi di lapangan. Dari hasil pulbaket, polisi mendapat informasi masyarakat bahwa sebelum kejadian sempat melihat seseorang yakni Kadek Ompong di sekitar TKP.

Tim pun melakukan penyelidikan terhadap orang yang dimaksud. Didapat informasi bahwa Ompong merupakan residivis pada kasus yang sama. Ia diketahui telah kabur ke wilayah Negara menggunakan sepeda motor honda scoopy hasil curian dan menginap di salah satu rumah warga. Pada saat tim opsnal tiba di Negara, pelaku ternyata sudah kabur ke tempat lain. Hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa pelaku sempat berkonunikasi dengan pacar pelaku yang tinggal di Tabanan.

Baca juga:  Kejari Badung Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM

Kemudian tim kembali melanjutkan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah karangasem. Namun saat polisi melakukan penyelidikan di wilayah Karangasem, pelaku ternyata berada di Kubutambahan, Buleleng.

Polisi pun melakukan pengejaran ke Buleleng dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku disebuah penginapan. “Pelaku diamankan saat sedang berada di sebuah penginapan bersama seorang wanita di wilayah air sanih Kecamatan Kubutambahan, Buleleng,” kata Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto, Senin (19/9).

Baca juga:  Jelang MotoGP, Okupansi Hotel dan Penginapan di NTB Baru 54 Persen

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri motor di rumah Putu Redik Ngariadi dengan cara mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman rumah dan membawa pergi sepeda motor tersebut. “Pelaku juga mengakui sempat mengganti plat sepeda motor di wilayah Karangasem dan membuang plat nomor asli di sekitar jalan Karangasem,” kata Ruli.

Tak hanya di Kintamani, pelaku sebelumnya juga pernah melakukan pencurian dan penggelapan sepeda motor di wilayah Singaraja, Denpasar dan Karangasem. Motif mencuri karena tekanan ekonomi. “Pelaku tidak bekerja dan pengangguran,” terangnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Unit Reskrim Polsek Kintamani untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN