MANGUPURA, BALIPOST.com – Seiring sudah dikeluarkannya Surat Edaran Satgas PMK No. 6 Tahun 2022 yang mengizinkan Bali melalulintaskan babi keluar tanpa adanya syarat vaksinasi, permintaan mulai masuk. Peternak babi di Badung sudah ada yang menerima permintaan hingga ratusan ekor untuk dikirim ke Jakarta.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung Wayan Wijana saat dikonfirmasi, Senin (19/9) membenarkan hal itu. Wijana mengatakan saat ini terdapat permintaan babi yang akan dikirim ke luar Bali.
Sesuai permohonan pemeriksaan, ratusan babi ini rencananya akan dikirim ke Jakarta. “Saat ini sudah ada permohonan pendampingan untuk pemeriksaan kesehatan babi untuk dikirim ke luar Bali sebanyak 250 ekor dari satu peternak,” ujarnya.
Ia menambahkan meski saat ini pengiriman babi sudah bisa tanpa sertifikat vaksinasi, pihaknya tetap melaksanakan vaksinasi terhadap hewan yang berpotensi menularkan penyakit mulut dan kuku (PMK), seperti sapi dan babi. “Meskipun ada kebijakan pengiriman babi tanpa vaksinasi, namun kami di Badung sudah mulai melakukan vaksinasi babi,” ungkapnya.
Menurutnya, jumlah ternak babi yang telah mendapatkan vaksinasi PMK sebanyak 1.235 ekor. Seperti diketahui, populasi ternak rentan PMK di Badung saat ini total mencapai 57.763 ekor. Angka ini terdiri dari sapi 34.141 ekor, sapi perah 22 ekor, kerbau 2 ekor, babi 23.116 ekor dan kambing 482 ekor. “Langkah vaksinasi ini untuk mencegah penyebaran PMK pada hewan rentan PMK lainnya,” ucapnya.
Namun demikian, mantan Kabag Organisasi dan Tata Laksana Setda Badung ini menyambut baik kebijakan pengiriman babi ke luar Bali dibolehkan tanpa vaksin. Langkah ini dipastikan akan berdampak pada ekonomi masyarakat, khususnya peternak. “Tentu kami, termasuk peternak menyambut baik kebijakan dibukanya pengiriman babi keluar Bali. Hal ini akan mendorong percepatan pemulihan perekonomian masyarakat yang ditopang sektor peternakan,” terangnya. (Parwata/balipost)