Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Prof Dr Unifah Rosyidi memberikan keterangan kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/9/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Presiden Joko Widodo diminta mempertahankan tunjangan profesi guru dan dosen dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah dibahas. Permintaan tersebut disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Prof Dr Unifah Rosyidi dalam pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/9).

Menurut Unifah, Presiden memberi tanggapan positif terkait usulan tersebut. “Jadi, Presiden sangat positif menanggapinya dan itu membuat saya lega juga. Kami mengusulkan agar tunjangan profesi guru dan dosen tidak dihapus dalam RUU Sisdiknas,” katanya dikutip dari kantor berita Antara.

Baca juga:  Empat Variabel Ini akan Tentukan Cawapres Jokowi

Unifah menjelaskan bahwa tunjangan tersebut teramat penting sebagai bentuk penghargaan terhadap profesi guru dan dosen. Ia menegaskan bahwa kalangan guru dan dosen sangat tidak nyaman menanggapi rencana penghapusan tunjangan tersebut. “Karena itu adalah sebuah profesi, penghargaan, bukan sekadar uangnya, tapi soal bagaimana penghargaan terhadap profesi guru dan dosen itu penting banget,” ujarnya.

Menurut Unifah, tunjangan profesi guru dan dosen berkaitan erat dengan harkat dan martabat kedua profesi tersebut. “Jadi, guru dan dosen sebagai profesi itu adalah sebuah syarat mutlak bagaimana negara menghargai kepada guru dan dosen,” katanya.

Baca juga:  Jokowi Dikritisi Akademisi, Puan Maharani Enggan Menanggapi

Oleh karena itu, Unifah menegaskan kembali seruan agar RUU Sisdiknas dikaji ulang terutama dalam hal rencana penghapusan tunjangan profesi guru dan dosen.

Usulan terkait kejelasan status tunjangan profesi guru dan dosen juga sudah disuarakan oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).

Ketua Komisi Pendidikan Tinggi dan Vokasi ICMI Prof Asep Syaifuddin mengusulkan agar ketentuan mengenai tunjangan profesi guru dan dosen agar tertuang langsung di dalam RUU Sisdiknas. “Kami mengusulkan bahwa dosen maupun guru harus tetap mendapatkan tunjangan profesi. Begitu juga bagi guru atau dosen non-ASN melalui Kemnaker,” kata Asep.

Baca juga:  Tatap Muka Dengan Dosen dan Mahasiswa Kopertis, Koster Siapkan Program KKN Semesta Berencana

Sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan bahwa pemerintah terbuka, transparan, dan melibatkan publik dalam menyusun RUU Sisdiknas.

Nadiem mengklaim telah menemui 90 lembaga dan organisasi pendidikan dalam upaya pelibatan publik guna penyusunan RUU Sisdiknas, hal yang akan terus digencarkan Kemendikbudristek.

Sedangkan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menegaskan bahwa pembahasan RUU Sisdiknas dilakukan secara cermat dan tidak terburu-buru. (kmb/balipost)

BAGIKAN