Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Supratman Andi Agtas di Jakarta. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 38 Rancangan Undang-undang (RUU) Prioritas Tahun 2023. “Sudah disetujui dan disepakati dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan HAM serta DPD RI pada Selasa (20/9),” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dihubungi di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (21/9).

Dia menjelaskan, selain RUU Prioritas Prolegnas 2023, rapat kerja juga menyepakati Daftar Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 sebanyak 257 RUU serta 32 RUU Perubahan Prioritas di Prolegnas 2022.

Dikutip dari kantor berita Antara, adapun 38 RUU itu merupakan usulan DPR, usulan pemerintah, dan usulan DPD RI yakni:

RUU Usulan DPR, diantaranya:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca juga:  Industri Arak Berizin Diberi Tambahan Kapasitas

5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

7. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan)

8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas I Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

9. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

11. Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law) dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law).

12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

13. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.

14. Rancangan Undang-Undang tentang Bahan Kimia.

15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

16. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Baca juga:  Pemerintah Tekankan Tiga Fase Perbaiki Kondisi Nasional

17. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

18. Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) Dalam Perubahan Ketiga 2020-2024 Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional).

19. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

20. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

21. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian.

22. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.

23. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

24. Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

25. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Selain itu ditambah 10 usulan RUU dari Pemerintah, meliputi;

1. Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

2. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata.

3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

Baca juga:  Jika Lakukan Ini, Hotel dan Restoran Siap-siap Tak Dapat Hibah Pariwisata

5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

6. Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri.

7. Rancangan Undang-Undang tentang Wabah.

8. Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

9. Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

RUU usulan DPD ada tiga diantaranya, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan, dan Rancangan Undang-Undang DPD Usulan baru Prolegnas tentang Bahasa Daerah.

Selain itu terdapat pula lima RUU kumulatif terbuka yaitu, Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang- Undang. (kmb/balipost)

BAGIKAN