SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Klungkung menahan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Jaya, Desa Besan, Dawan, I Komang Nindia Satnata, Kamis (22/9). Penahanannya dilakukan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BUMDes sekitar Rp620 Juta. Sebelum ditahan, terdakwa yang didampingi keluarga dan kuasa hukumnya sempat menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Pidsus, Putu Kekeran. Termasuk juga menjalani cek kesehatan dan test swab antigen sekitar pukul 11.00 WITA.
Setelah selesai menjalani tes kesehatan, terdakwa yang masih berstatus bujang ini terlihat sudah memakai baju rompi tahanan. Setelah keluar dari ruangan pemeriksaan, ia kemudian digiring ke mobil tahanan dan langsung dititip di sel tahanan Mapolsek Dawan sekitar pukul 12.15 WITA.
…