Pelepasan PMI legal di Kabupaten Sambas. (BP/Ant)

PONTIANAK, BALIPOST.com – Dalam tiga tahun terakhir, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil menggagalkan penempatan 319 orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang hendak menjadi korban penempatan secara non-prosedural (ilegal).

“Angka tersebut merupakan penanganan dan pencegahan di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) dan belum lama ini di Bengkayang,” ujar Perwakilan BP2MI Kalbar Fadzar Alimin saat dihubungi di Bengkayang, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (22/9).

Baca juga:  BPOM Beri Izin Vaksin COVID-19 Ini Digunakan Anak Usia 6-11 Tahun

Ia menjelaskan dari 319 orang PMI yang berhasil dicegah dan ditanggulangi tersebut, pada 2020 sebanyak 46 orang, 2021 terdapat 134 orang dan hingga pertengahan September 2022 sebanyak 139 orang. “Dari tahun ke tahun upaya pencegahan dan penanggulangan yang dilakukan cenderung mengalami kenaikan jumlah kasus. Dengan adanya sinergi antara BP2MI dengan berbagai pemangku kebijakan, termasuk pengungkapan dari aparat penegak hukum di wilayah Kalbar juga menyebut kasus PMI ilegal semakin banyak,” katanya.

Baca juga:  Tanpa Identitas, Puluhan Anak Punk Dipulangkan

Kendati demikian, lanjutnya, walaupun angka kasus naik, secara simultan menurun, karena sudah dapat diketahui cara dan modus para pelaku ketika beraksi. “Alasan yang paling menonjol terkait maraknya PMI ilegal masuk di wilayah perbatasan Kalbar-Malaysia disebabkan adanya sebutan migrasi tradisional. Migrasi tradisional itu maksudnya masyarakat sudah biasa dari dulu bekerja sebagai PMI ilegal ke Malaysia meski tanpa memiliki administrasi dan prosedur yang resmi,” katanya.

Baca juga:  Data Ulang PMI Isolasi Mandiri Dan Wajib Jalani Rapid Test

Ia menyampaikan bahwa sudah menjadi tugas bersama menginformasikan kepada semua pihak agar dapat menggunakan jalur yang resmi dan tak menyalahi aturan yang telah ditetapkan. Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 18 tahun 2017. “Jadi, dalam hal ini kita bukannya mempersulit. Ini lebih ke arah untuk memberikan perlindungan bagi mereka sendiri,” kata dia. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN