NEGARA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Jembrana memperoleh Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 8,8 milyar sebagai Penghargaan Kinerja Tahun 2022 atas kinerja baik Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam pelayanan dasar publik. Pemberian DID itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 140/PMK.07/2022.
Kinerja baik Pemkab Jembrana dalam pelayanan dasar publik meliputi layanan vaksinasi Covid-19, dukungan pemerintah daerah dalam penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro Kecil.
Indikator lainnya, dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran dan stunting, serta percepatan belanja daerah serta penurunan inflasi daerah.
DID Kinerja Tahun 2022 kepada Pemkab Jembrana hanya dapat digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi meliputi perlindungan sosial, dukungan terhadap UMKM, serta upaya dalam menurunkan inflasi. Hal itu juga telah diatur dalam Permenkeu mengenai batasan belanja dan penggunaan DID. Atas perolehan tersebut, Bupati Jembrana I Nengah Tamba ditemui Kamis (22/9) mengucapkan terimakasih atas kerja keras semua jajaran pemkab Jembrana. Dana DID itu kata Tamba sangat bermanfaat guna menunjang pembangunan di Jembrana
“Saya mengapresiasi kinerja seluruh aparatur sehingga Jembrana bisa memperoleh DID dan semoga dapat kita memanfaatkan salah satunya untuk menekan inflasi,” pungkasnya. (Adv/balipost)