AMLAPURA, BALIPOST.com – Reformasi birokrasi dan tata kelola keuangan daerah yang teratur, bersih dan akuntabel yang dilakukan Bupati Karangasem I Gede Dana dan Wabup I Wayan Artha Dipa (Dana-Dipa) telah membawa Kabupaten Karangasem kembali meraih penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tujuh kali berturut-turut. Penyampaian penghargaan WTP itu sendiri dilakukan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati dalam acara Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2022 melalui zoom meeting.
Dimana dalam penyampaian penghargaan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa, Asisten III Sekdakab Karangasem dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, Kamis (22/9). Rakernas tersebut bertujuan untuk memberikan apresiasi atas raihan opini WTP.
Rapat juga sebagai langkah dalam mewujudkan penguatan kualitas dan akuntabilitas keuangan dan kinerja pemerintah, serta meningkatkan awareness dan menjaga komitmen serta kesamaan langkah dalam percepatan pemulihan dan kebangkitan ekonomi nasional dengan tema “Mengawal Akuntabilitas Keuangan dan Kinerja untuk pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat”.
Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa, dalam kesempatan itu mengatakan, jika penyampaian penghargaan WTP merupakan suatu apresiasi dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, karena penilaian pelaksanaan tata kelola keuangan yang bersih, transparan dan akuntabel dari BPK RI.
“Penghargaan WTP ini merupakan syarat penyaluran Dana Insentif Daerah kepada Pemerintah daerah dari pemerintah pusat. Dimana penyaluran transfer pusat sangat bermanfaat dalam peningkatan pembangunan di Kabupaten Karangasem,” tegas Artha Dipa.
Untuk kedepan, kata Artha Dipa, opini WTP terus dipertahankan sebagai suatu kewajiban pemerintah daerah dan sebagai suatu wujud komitmen pimpinan daerah serta jajarannya dalam pengelolaan keuangan daerah yang semaksimal mungkin, yang sudah dilakukan oleh stakeholder.
Ini juga dalam rangka untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan, dengan prinsip menjaga kehati-hatian, dan dalam rangka proses akuntabilitas kepada masyarakat. Sehingga bisa memunculkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik terutama pemda dlm situasi dan tantangan pandemi dan guncangan ekonomi saat ini. (Adv/balipost)