MANGUPURA, BALIPOST.com – Polsek Abiansemal mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di Jalan Tanah Ayu, Desa Sibang Gede, Badung. Pelakunya I Wayan Purwayoginata (30) di tempat tinggalnya, Jalan Raya Sakti, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, Senin (19/9).
Pelaku mengaku mencuri mobil milik Ketut Leo Yuli Negara (38) untuk bayar utang dan beli miras. Tersangka Purwayoginata merupakan residivis kasus narkoba dan penggelapan. Dia dua kali ditahan di Polres Badung dan Polda Bali.
Kapolsek Abiansemal Kompol I Gusti Made Sudarma Putra, Kamis (22/9) menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, pada Minggu (18/9) pukul 08.00 Wita baru tahu mobilnya hilang. Mobil sedan tahun 1980 itu diparkir di bengkel sepeda. “Sekitar setahun mobil itu di TKP dalam rangka pengecatan,” ujarnya.
Pada Minggu pukul 15.00 Wita datang dua orang tidak di kenal mengendarai mobil towing dipakai mengangkut mobil korban. Saksi, Ari (30) dan Darmika (50) mengira korban sudah menjual mobil tersebut. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 15 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Abiansemal.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Abiansemal dipimpin Panit Ipda Dewa Made Astawa melakukan penyelidikan dan melakukan pengecekan CCTV yang diperkirakan dilewati pelaku. Hasil pemantauan CCTV, polisi mendapat petunjuk jika pelakunya tak lain Purwayoginata. Akhirnya pelaku dibekuk di tempat tinggalnya.
Saat diperiksa, kata mantan Kapolsek Negara, Jembrana ini, mobil tersebut langsung dijual ke pengepul rongsokan besi di Jalan Dukuh Indah, Denpasar Barat, seharga Rp 3,5 juta. Uang hasil penjualan mobil tersebut dipakai untuk beli miras dan bayar utang.
“Pelaku mengakui pernah ditahan di Polres Badung tahun 2017 terkait kasus narkoba dan tahun 2021 terkait kasus penggelapan di tahan di Polda Bali,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)