Aktivitas Galian C di Badeg Tengah, Sebudi dihentikan aparat Satpol PP karena menelan korban jiwa. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pascamenelan korban jiwa, Satpol PP Karangasem langsung turun ke lokasi Galian C di Banjar Dinas Badeg Tengah, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Rabu (22/9/) malam. Pemilik diminta menghentikan aktivitas.

Kasatpol PP Karangasem, I Ketut Arta Sedana, Kamis (22/9) membenarkan hal itu. Ia mengatakan, pascakejadian, pihaknya langsung menyambangi lokasi galian tersebut. “Kami langsung memasang police line di lokasi kejadian. Dan kami juga meminta pemilik usaha galian menghentikan aktivitas penambangan di TKP,” ujarnya.

Baca juga:  Penambang Liar di Eks Galian C Kembali Beraksi

Sedana Artha, menambahkan, aktivitas Galian C tersebut berlokasi di dekat sungai mati. Menurutnya, penggalian yang dilakukan itu untuk mengecek atau penjajakan material yang ada di bawahnya.

Sebab, penggalian ada di sejumlah titik di dekat lokasi tersebut. “Sejauh ini, galian belum mengantongi izin. Untuk luas galian juga tidak mencapai satu hektare,” katanya.

Pihaknya menyerahkan ke Satpol PP Provinsi untuk menindaklanjuti. Sebab, mereka yang memiliki kewenangan untuk penertiban tersebut. “Pengawasan atau penertiban ada di provinsi dan petugas kepolisian,” imbuhnya.

Baca juga:  Sungai Yeh Sah Kembali Jadi Lokasi Galian C Ilegal

Seperti yang diberitakan sebelumnya, longsor terjadi di Galian C yang berlokasi di Banjar Dinas Badeg Tengah, Desa Sebudi, Rabu (21/9). Atas kejadian itu, satu orang dinyatakan meninggal dunia dan satu orang selamat.

Korban yang meninggal dunia adalah sopir truk atas nama Made Sedana alis Dek Sen (47). Sedangkan korban selamat adalah operator escavator, I Kadek Sukrama. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN