I Wayan Sutrisna. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pasangan yang dilaporkan karena berhubungan intim di mobil, SUA dan NAS, ternyata oknum guru di Karangasem. Mereka terancam sanksi berat karena perbuatannya.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kabupaten Karangasem, I Wayan Sutrisna, Kamis (22/9) mengungkapkan, hingga kini pihaknya tengah melakukan upaya pemanggilan terhadap keduanya. Mereka akan diklarifikasi berkaitan laporan perbuatan perzinahan yang masih ditangani Polres Klungkung tersebut.

Baca juga:  Lili Pintauli Terbukti Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat

“Keduanya sudah pasti akan diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang telah dilakukan tersebut. Dan untuk tahap awal sambil menunggu proses di kepolisian, kami fokus pada penegakan disiplin pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” tegas Sutrisna.

Sutrisna menambahkan, kedua guru PNS yang masing-masing tinggal di Kelurahan Subagan dan Desa Kerta Mandala itu belum bisa memenuhi panggilan untuk diklarifikasi. Keduanya masih dikenakan wajib lapor oleh kepolisian Polres Klungkung.

Baca juga:  Berhubungan Intim di Mobil, Dua Oknum ASN di Karangasem Dilaporkan

“Terkait sanksi yang akan diberikan, kami masih berkoordinasi dengan Kepala BPKSDM, hasil koordinasi baru akan diputuskan untuk saksi yang tepat diberikan kepada dua orang oknum guru tersebut,” terangnya.

Sebelumnya, dua oknum ASN dilaporkan oleh seorang polisi berinisial S yang merupakan suami dari SUA. Kedua terlapor sudah diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Kasus dilimpahkan ke Polres Klungkung mengingat peristiwanya terjadi di wilayah Klungkung. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Jelang Galungan, Badung Turunkan Tim Awasi Penimbun Sembako
BAGIKAN