Ida Ayu Nyoman Kartini. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah melakukan penyelidikan sejak Januari 2019, Tim Tipikor Unit 3 Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap kasus korupsi di LPD Ambengan, Desa Ayunan, Abiansemal. Penyidik menetapkan Ketua LPD, Ida Ayu Nyoman Kartini (47) sebagai tersangka.

Pada 14 Juli 2022 berkas perkara dinyatakan P21 (lengkap). Tersangka saat itu bekerja sama dengan kasir, NWR (sudah meninggal) menyalahgunakan dana LPD Rp1.954.769.383,20.

Kasatreskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa, didampingi Kasi Humas Iptu Ketut Sudana, Jumat (23/9) menjelaskan, pada 24 Januari 2019 Tim Tipidkor Unit 3 Satreskrim Polres Badung mendapat informasi dari masyarakat bahwa nasabah LPD Ambengan tidak bisa melakukan penarikan uang tabungannya. Menindaklanjuti laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi serta koordinasi dengan stakeholder terkait.

“Tim kami mendapatkan fakta bahwa memang benar dana nasabah yang disimpan di LPD Desa Adat Ambengan tidak bisa ditarik. Dana kas LPD Desa Adat Ambengan tidak ada alias kosong. Diduga kuat adanya peristiwa pidana pada pengelolaan dana LPD,” ujarnya.

Baca juga:  Didominasi Transmisi Lokal, Segini Tambahan Kasus Positif COVID-19 di Badung

Untuk mengetahui kerugian pada pengelolaan dana LPD tersebut, petugas pada 18 Februari 2019 mengajukan permohonan audit keuangan negara pada akuntan publik. Selanjutnya pada 26 Maret 2019 dilakukan gelar perkara dan disimpulkan proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Hal ini sesuai dengan surat perintah penyidikan sesuai Sprin-Sidik/70/III/Res.3.4/2019/Satreskrim, tanggal 28 Maret 2019. Berdasarkan audit ditemukan fakta adanya selisih dana kas atas penarikan dan penyetoran dana ke rekening tabungan LPD Ambengan di Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD).

Penyebabnya ada dana yang tidak disetor ke kas dan tidak dicatat dalam buku kas harian LPD pada periode Maret 2014 sampai Juli 2018 ,terdapat selisih kurang kas sebesar Rp 910.732.361.

Adanya deposito nasabah yang diterima tidak disetor dan tidak dicacat kedalam buku kas harian masuk LPD pada 20 September 2018 sebesar Rp180.000.000. Selain itu, ada pelunasan utang atas pinjaman pribadi WNR selaku kasir/bendahara LPD dengan cara menerbitkan tujuh lembar bilyet deposit total nilai Rp340.000.000.

Adanya pelunasan atas pinjaman yang diberikan dan bunga pinjaman oleh nasabah sebesar Rp58.919.300. Pelunasan pinjaman oleh nasabah itu dipergunakan untuk melunasi pinjaman pribadi NWR selaku kasir/bendahara LPD sebesar Rp51.419.300.

Baca juga:  Seribuan Seniman Dilibatkan dalam Pawai Budaya IMF-WB

Menurut AKP Ika, berdasarkan data pada dasarnya LPD mengalami kerugian, namun dilaporan rugi laba oleh pengurus LPD dari 2011 sampai 2017 dilaporkan seolah-olah mendapatkan keuntungan.

“Ditemukan adanya pembentukan pendapatan bunga semu,” ungkap Iptu Sudana.

Di samping itu sebagian dari bunga deposito nasabah yang tidak dilaporkan, dengan perincian yakni ditemukan adanya laporan rugi laba LPD yang dilaporkan oleh pengurus seolah-olah untung dari tahun 2011 sampai tahun 2017 sebesar Rp1.049.716.732. Berdasarkan kas harian LPD dari Januari 2011 sampai Desember 2017 ditemukan pencatatan atas pembentukan pendapatan semu, pendapatan semu tersebut dipergunakan sebagai penambah pendapatan yang diterima oleh LPD sebesar Rp560.556.500.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan atas deposito nasabah yang tercatat pada buku kas harian dan buku nominative deposito LPD terdapat selisih antara biaya bunga deposito yang dilaporkan dengan biaya bunga deposito yang sebenarnya sebesar Rp1.487.512.600. Dari hasil pemeriksaan dan perhitungan LPD dalam kegiatan operasional pada 2011 sampai 2017, LPD mengalami kerugian sebesar Rp998.352.368.

Baca juga:  Sidang ke-144 IPU Diharap Hasilkan Aksi Konkret Atasi Perubahan Iklim

Sedangkan berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan alokasi jasa produk (pembagian laba) atas laba semu yang dibuat dari tahun 2011 sampai 2016 sebesar Rp840.669.418, dibagikan dan dibayarkan selama periode tahun 2011 sampai 2017 sebesar Rp336.267.767,20. Sementara laba semu yang dibagikan dan dibayarkan oleh pengurus LPD dengan cara mengeluarkan uang kas kembali untuk dana pengurus dari tahun 2012 sampai 2017 sebesar Rp84.066.941,80.

Hasil penyidikan juga terungkap pelunasan utang atas pinjaman pribadi tersangka selaku Ketua LPD Ambengan ke Koperasi Sedana Yoga. Caranya dengan menambahkan saldo tabungan Koperasi Sedana Yoga di LPD sebesar Rp120.850.000.

Dengan demikian dapat disimpulkan adanya penyalahgunaan dana LPD oleh pelaku bersama kasir/ bendahara Rp1.954.769.383,20. Dari fakta dan bukti yang dikumpulkan kemudian dilakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2021 dan diputuskan Kepala LPD Ambengan, Ida Ayu Nyoman Kartini sebagai tersangka. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN