Salah seorang warga mengamuk melakukan perusakan di toko HP. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Salah seorang warga mengamuk melakukan perusakan di toko HP milik Haerujen di Lingkungan Karangsokong, Kelurahan Subagan, Karangasem, Kamis (22/9) malam. Pelaku melakukan perusakan diduga karena terpengaruh minum beralkohol.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pengerusakan itu terjadi sekitar pukul 18.30 WITA. Pelaku diketahui bernama Martawan alias Jembung, asal Desa Buana Giri, Kecamatan Bebandem.

Pelaku nekat melakukan pengerusakan tersebut diduga tidak terima adiknya I Nengah Sedana Yoga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental milik Haerujen. Buntut dari laporan itu membuat Sedana Yoga ditahan di Polres Karangasem.

Baca juga:  MUI Kutuk Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar, Minta Polri Bertindak Cepat

Adanya perusakan itu, membuat semua karyawan counter berlari keluar. Bahkan, salah seorang karyawan menangis.

Dalam video yang viral di medsos, salah seorang karyawan terdengar memanggil-manggil Haierujen majikannya yang kebetulan saat kejadian ada di Denpasar. “Pak Haji… Pak Haji… tokonya dirusak, semuanya pecah,” ujar wanita itu.

Adik kandung Hairujen, yaitu Husman saat kejadian sedang bermain bulu tangkis. Menerima informasi itu, dirinya meminta bantuan kepada teman-teman yang masih ada di lapangan bulutangkis.

Baca juga:  Blokir Akses ke TPA Peh Dibongkar

“Sampai di sana dia melihat beberapa orang pria berbadan kekar sedang berdiri di pakiran konter HP kakaknya. Selain itu dia juga melihat Jembung ngamuk dengan membanting barang-barang berupa meja, kursi dan speaker yang ada di toko HP tersebut,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP Aris Setiyanto seijin Kapolres AKBP Ricko AA Taruna, dikonfirmasi, Jumat (23/9), membenarkan hal itu. Dia mengatakan pelakunya sudah diamankan dan masih pemeriksaan intensif dari penyidik. “Pelakunya dan saksi-saksi sedang diperiksa. Motifnya masih kami dalami,” ujar AKP Aris Setiyanto. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  DPR Setujui Perubahan Kedua UU ITE
BAGIKAN