Rudy Hartono, S.H., M.H. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kajari Denpasar, Rudy Hartono, S.H., M.H., menyatakan bahwa Kejari Denpasar belum lama ini sudah berhasil melakulan lelang sejumlah barang bukti dari berbagai perkara. Nilainya sekitar Rp 1,5 miliar.

Hasil lelang, kata Rudy, disebut sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dana itu sudah disetorkan ke kas negara.

Kajari melalui Kasi Barang Bukti, menyampaikan salah satunya mobil mewah milik terpidana bos BPR Legian, Titian Wilaras. “Ini laku Rp 1,2 miliar. Sisanya ada lelangan HP, kendaraan, dan barang bukti lelangan lainnya,” tandas pejabat di Kejari Denpasar itu, Jumat (23/9).

Baca juga:  Kasus Perbekel Pelaga Aniaya Dokter, Kejari Denpasar Tunjuk 2 JPU

Yang menarik, menurutnya, dalam penanganan perkara korupsi, kini pihak kejaksaan sudah mempunyai audit internal, khususnya dalam penghitungan kerugian keuangan negara.
“Ini yang unik dan baru. Unik menurut saya karena kerugian keuangan negara sudah bisa dilakukan auditor internal kejaksaan. Ini membanggakan karena sudah ada yurisprudensi. Sudah bisa diterima di pengadilan,” paparnya.

Ia mengatakan audit internal ini selain di Gianyar, juga sudah diterapkan dalam perkara dugaan korupsi LPD Serangan dan sebuah bank BUMN.

Baca juga:  Kasus WNA Kantongi KTP Denpasar Masuk Pengadilan Tipikor

Lantas, apakah auditor kejaksaan sudah punya legalitas? Bagaimana dengan audit BPKP? Kajari Denpasar mengatakan bahwa auditor kejaksaan sudah mempunyai legalitas, sehingga bisa diterima di pengadilan. Pun soal audit BPKP, itu dinilainya tidak bermasalah.

Malah, lanjut dia, dengan adanya audit kejaksaan, bisa dipermudah dan perkara bisa berjalan cepat karena tidak menunggu lama lagi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN