DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Pengawasan dan Pengendalian Piutang Pajak Daerah Kota Denpasar melakukan kunjungan penagihan piutang ke dua hotel bintang 3, Jumat (23/9). Lokasi dua hotel ini berada di kecamatan Denpasar Selatan dan Denpasar Timur.

Kujungan ini merupakan tindak lanjut dari prosedur berupa surat peringatan dan teguran pembayaran pajak yang telah dilayangkan 3 kali berturut-turut. Seluruhnya belum ditanggapi oleh debitur pajak dalam hal ini pengelola hotel.

Kabid Pengelolaan Pendapatan, Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, I Nyoman Denny Widya selaku koordinator tim didampingi oleh Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum, Kejaksaan Negeri Kota Denpasar, I Putu Bayu Pinarta, mengatakan, total piutang wajib pajak kedua hotel tersebut Rp5 miliar lebih. Bahkan salah satu hotel memiliki tunggakan pajak beberapa bulan pada 2017.

Baca juga:  Kapolri Komentari Hasil Autopsi Kedua Brigadir J

Kendati demikian pihaknya pun menyadari dengan adanya pandemi COVID-19 selama 2 tahun cukup berdampak, khususnya pada sektor bisnis pariwisata di Kota Denpasar. Sehingga, dibuat kesepakatan berupa skema serta perjanjian kesanggupan pembayaran, yang diharapkan dapat meringankan debitur pajak serta tercapai target pajak daerah Kota Denpasar. “Apabila kemudian hari ternyata tidak dipenuhi, maka akan dilakukan pemanggilan melalui Surat Kuasa Khusus dari Kejari Kota Denpasar,” kata Denny.

Baca juga:  PUPR Mulai Tawarkan Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi, Segini Nilai Investasinya

Sementara itu pihak manajemen kedua hotel yang dikunjungi mengaku, imbas dari pandemi mengakibatkan target pemasukan hotel menurun cukup drastis. Namun pihak hotel tetap beritikad baik untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan skema yang telah disepakati bersama, juga siap menerima konsekuensi apabila melanggar.

Tim Pengawasan dan Pengendalian Piutang Pajak Daerah Kota Denpasar ini dibentuk bedasarkan Surat Keputusan Walikota No. 188.45/1143/HK/2019 yang merupakan tindak lanjut arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat menuntaskan piutang atau tunggakan pajak yang belum dilunasi.Tim ini terdiri dari Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, Kejaksaan Negeri Kota Denpasar, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Denpasar. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Ribuan Penonton Antusias Tonton Drama Gong "Dukuh Suladri" di Art Center
BAGIKAN