WNA perampas mobil warga dirilis kasusnya pada Senin (26/9). (BP/kmb)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang warga negara asing, RC (56) ditangkap aparat Polres Buleleng karena merampas mobil seorang warga, Ikhwanul Arifiyansyah pada Jumat (23/9). Menurut Kasat Reskrim AKP Hadimastika, dalam keterangan persnya, Senin (26/9), RC merampas mobil dengan alasan ada yang mengikutinya.

Dijelaskan Hadimastika, kasus ini berawal dari seseorang bernama Ivan yang tinggal di Serangan, Denpasar meminta Ikhwanul menjemput tersangka pada Jumat di hotel kawasan Desa Banyuwedang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Ivan meminta bule itu diantarkan ke daerah Serangan, Denpasar.

Baca juga:  Gelombang Besar di Pesisir Pebuahan, Puluhan Perahu Nelayan Tenggelam

Dalam perjalanan dari Banyuwedang menuju ke Seririt, bule itu merasa ada yang membuntuti dari belakang sehingga menyuruh korban untuk menyalip kendaraan yang ada di depannya. Bahkan, ia sempat minta menyetir sendiri namun ditolak korban.

Pada saat itulah pelaku langsung turun dari kendaraan dan merampas kunci mobil dari tangan korban serta memukul pipi sebelah kanan. Ia langsung membawa kabur mobil korban.

Baca juga:  Hendak Nyabu Bareng di Bangli, Pria Karangasem Ditangkap

Baca selengkapnya dimedia partner DENPOST.id

BAGIKAN