DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan I Putu Gede Novyarta, Selasa (27/9) mengadili kasus dugaan korupsi di sekolah di Jembrana. Duduk sebagai terdakwa adalah Adam Iskandar Bunga, S.T., selaku Kepala Sekolah (Kasek) SMK Negeri 2 Negara sekaligus selaku penanggung jawab dalam tim renovasi/revitalisasi pembangunan gedung dan pagar belakang di SMK Negeri 2 Negara tahun 2019.
JPU Putu Andy Sutadharma, dkk., di hadapan majelis hakim Tipikor Denpasar, pimpinan Putu Novyarta dalam surat dakwaan yang dibacakan secara online, menjelaskan bahwa terdakwa Adam Iskandar bersama Ahmat Muhtar, sebagai guru SMK Negeri 2 Negara, yang juga anggota tim teknis pembimbing perencanaan dan pengawasan SMK yang direnovasi/direvitalisasi SMK Negeri 2 Negara pada 2019 bersama saksi I Kade Sudiarsa alias Dek Budeng sebagai penanggungjawab teknis pada tim renovasi/revitalisasi SMK Negeri 2 Negara, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, bertempat di SMK Negeri 2 Negara. Yakni, diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam perkara ini, negara atau perekonomian negara dirugikan sekitar Rp. 496.494,476. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bermula saat 23 Maret 2018 Kepala Sekolah SMKN 2 Negara bersama komite sekolah mengajukan proposal bantuan rehabilitasi lantai II kantor SMK Negeri 2 Negara. Dan proposal disetujui. Pada Februari 2019 ada surat undangan dari Kemendikbud Dirjendiksar, dan terbit pedoman pelaksanaan dan pengawasan pembangunan gedung SMK bantuan kelembagaan dan sarana prasarana tahun 2019.
Pada 19 Februari 2019 ditandatangani surat perjanjian kerjasama antara Kepala subdit kelembagaan dan sarana prasarana selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) subdit kelembagaan dan sarana prasarana direktorat pembinaan sekolah menengah kejuruan direktorat jendral pendidikan dasar dan menengah kementrian pendidikan dan kebudayaan.
Namun seiring perjalanan, diduga proyek tersebut dimark up. Seperti membuat kwitansi pada perancang gambar melebihi dari yang dibayar. Ada uang perencanaan Rp22.250.000 diberikan ke Cokorda Gede Darma Putra selaku pengawas, namun dibuat pertangungjawaban sebagai rencana pencairan dana untuk perencanaan. “Padahal uang itu diberikan ke pengawas. Sedangkan biaya pengawasan dibagi oleh tim pembimbing, perencana dan pengawas,” kata jaksa dalam surat dakwaannya.
Hingga dalam kesimpulannya, ulah perbuatan terdakwa, negara rugi Rp sekitar Rp496.494,476. Terdakwa Adam dijerat Pasal 2, 3, 5 dan 9 UU Tipikor. (Miasa/balipost)