Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta didampingi Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Surawan, Kepala Kantor BPN Badung Heryanto beserta jajaran dan Kepala OPD terkait di Lingkungan Pemkab Badung melakukan sidak ke lokasi pengurugan Pantai Melasti, Jumat (1/7/2022). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Laporkan Pemkab Badung ke Polda Bali terkait aktivitas reklamasi ilegal di kawasan Pantai Melasti, Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kutsel, belum juga ada kejelasan. Bahkan Polda Bali gagal memeriksa pihak penguruk, yakni PT TME.

Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Surawan, Selasa (27/9), mengungkapkan direksi atau komisaris PT TME mangkir dari panggilan penyidik. “Panggilan pertama para pihak tidak hadir. Tujuan pemanggilan itu yakni untuk klarifikasi. Kami akan kembali menjadwalkan pemanggilan ulang,” tegasnya.

Baca juga:  Cegah Transmisi Lokal, Puluhan Warga Bondalem Jalani Rapid Test

Direksi atau komisaris perusahaan yang berkantor di Surabaya, Jatim, itu tidak hadir karena alasan kesehatan. “Alasan kesehatan karena dia sudah usia,” tambah Surawan.

Sebelumnya,

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN