Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra menyerahkan penghargaan kepada Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Indonesia sekarang ini darurat narkoba dan itu fakta yang tidak bisa terbantahkan. Prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia 3,5 juta orang dan di Bali sekitar 15 ribu. Hal ini disampaikan Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra saat acara penyerahan penghargaan terkait pengungkapan kasus narkoba kepada Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Rabu (28/9).

Ia menyampaikan saat ini narkoba termasuk tiga besar kejahatan luar biasa atau extra ordinary. Tiga kejahatan extra ordinary yakni narkotika, terorisme dan korupsi. “Ketika kita bicara kasus per kasus, hampir tiap hari pihak kepolisian dan BNN ungkap satu kasus. Kita cek di kejaksaan lebih 25 persen kasus dalam penuntutan yaitu narkoba. Persidangan sama, kasus narkoba lebih 15 persen. Apalagi di Lapas Kerobokan over kapasitas 5 kali lipat dan tahanan atau napi kasus narkoba 70 persen. Ini memprihatinkan,” ujarnya.

Baca juga:  Polisi Waspadai Penggunaan Kapal Pesiar dalam Penyelundupan Narkoba

Menyikapi kondisi tersebut, mantan Kabid Humas Polda Bali ini mengatakan dibentuk BNN oleh Presiden RI untuk menangani kasus narkoba secara komperhensif, mengkoordinir para penegak hukum dalam menanganinya. Ini dipandang perlu untuk mengambil langkah yang tepat dan ekstrem.

Tujuannya agar generasi penerus Bangsa Indonesia menuju puncak Generasi Emas tahun 2024 supaya tercapai. Menurut mantan Kepala BNNP NTB ini, pengungkapan kasus besar diharapkan memutus mata rantai sisi suplai. Akan tetapi tidak cukup itu, tapi diperlukan langkah penanganaian demand (permintaan).

Diharapkan bisa langsung diaplikasikan di lapangan oleh Kepala BNNP seluruh Indonesia. “Pengungkapan kasus narkoba diapresiasi Kepala BNN RI, Bapak Golose,” ungkapnya.

Baca juga:  Dicurigai Mencuri, Ternyata Residivis Bawa Narkoba

Perjanjian kerja sama (PKS) BNN RI Direktorat Narkoba Bareskrim Polri yaitu setiap pengungkapan kasus limitasi 3 hari sudah dimintakan THT dan BNN siapkan 6 hari berikan keputusan. Jika hasil asesmen bukan jaringan atau bandar pendekatannya rehabilitasi. “Ini jadi konsen kita bahwa orang yang jadi korban harus direhabilitasi. Kalau ada di lingkungannya kebetulan jadi pecandu (narkoba), jangan ragu lapor sukarela ke BNN. Ada tiga keuntungan yang diperoleh yaitu tidak diproses hukum, privasi dijamin dan gratis,” tutup Sugianyar.

Sedangkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan, berdasarkan data penanganan narkoba oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar selama 2021 sebanyak 298 perkara dengan 382 tersangka. Barang bukti yang diamankan sabu-sabu (SS) 4.375 gram, ganja 38.320 gram, hasis 488 gram, ekstasi 1.528 butir dan tembakau gorila 367 gram.

Baca juga:  Garuda Indonesia Tambah Dua Outlet Layanan Pengiriman Barang di Bali

Sedangkan penanganan narkoba Januari hingga September 2022 sebanyak 229 perkara dengan 297 tersangka, serta barang bukti SS 20.393 gram, ganja 22.597 gram, ganja cair 384 gram, ekstasi 2.148 gram dan tembakau gorila 67 gram. “Saya selaku Kapolresta Denpasar menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada personel yang mendapatkan penghargaan pada hari ini. Semoga ini dapat memacu motivasi personel lainnya untuk terus meningkatkan kinerja yang professional yaitu Polri yang Presisi,” tegasnya.

Menurut Bambang, narkoba merupakan permasalahan yang terus ada dan berkembang seiring berkembangnya zaman. Oleh karena itu polresta melalui Satresnarkoba dan polsek jajaran terus berbagai upaya untuk menangani melakukan penyalahgunaan narkoba, baik melalui penyuluhan, imbauan bahkan penegakkan hukum. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN