JPU saat melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Klungkung telah melimpahkan 1 berkas perkara dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi penyelewengan/Penyalahgunaan Dana Pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Jaya Desa Besan Kecamatan Dawan, Klungkung. Berkas perkara atas nama terdakwa I Komang Nindya Satnata, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (28/9).

Kasi Intel Kejari Klungkung Erfandy Kurnia Rachman, mengatakan, usai pelimpahan berkas ini, JPU tinggal menunggu penetapan hari sidang di PN Tipikor Denpasar. Kejari Klungkung telah menyiapkan tiga JPU dalam mengawal kasus ini. Mereka adalah Putu Iskadi Kekeran, S.H., Made Dhama, S.H., dan Agus Parta, S.H. Dalam persidangan nanti, Erfandy menambahkan, terdakwa juga akan didampingi Penasehat Hukum, Wayan Suniata, S.H.

Baca juga:  Produk UMKM Diarahkan Berorientasi Ekspor

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Klungkung menetapkan Bendahara BUMDes Kertha Jaya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi. Sang Bendahara I Komang Nandya Satnata (31) langsung ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan berupaya barang bukti. Tersangka langsung ditahan di Ruang Tahan Polsek Dawan, dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntun umum (tahap II), Kamis (22/9).

“Dari serangkaian hasil penyelidikan kasus ini, tersangka diduga membuat kredit fiktif simpan pinjam BUMDes. Selain itu, juga tidak menyetorkan dana pembayaran pinjaman yang dititipkan oleh debitur kepada tersangka,” katanya.

Baca juga:  Kasus BUMDes Toyapakeh, Merugi Tetap Bagi SHU

Bahkan, tersangka juga diduga tidak menyetorkan uang hasil Usaha Toko BUMDes Kertha Jaya. Melainkan malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, yang diduga merugikan keuangan negara dalam hal ini BUMDes Kertha Jaya Desa Besan sebesar lebih kurang Rp 662.327.183.

Tersangka diduga melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang – Undang No 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No . 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara. (Bagiarta/balipost)

Baca juga:  Ribuan Penerima PBSU Diverifikasi
BAGIKAN