Sejumlah kendaraan roda empat masuk ke Bali dan antri menunggu pemeriksaan di Pos KTP Terminal Gilimanuk, Kamis (5/5/2022). (BP/Dokumen)

JAKARTA, BALIPOST.com – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno menyatakan telah menetapkan regulasi penyesuaian tarif angkutan penyeberangan. Salah satu lintas penyeberangan yang tarifnya disesuaikan adalah Gilimanuk-Ketapang.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, untuk penyesuaian tarif (belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan) pada lintas Ketapang-Gilimanuk, antara lain tarif penumpang mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp4.500 menjadi Rp5.450 atau terdapat kenaikan sebesar Rp950 dan tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp144.000 menjadi Rp160.350 atau terdapat kenaikan sebesar Rp16.350.

Baca juga:  Jelang Libur Nataru, Menhub Cek Kesiapan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk

“Tarif baru ini akan diberlakukan 3 hari sejak ditetapkan,” katanya, Rabu (28/9).

Diberlakukan juga penyesuaian tarif kendaraan golongan V B dari semula sebesar Rp219.000 menjadi Rp242.250 atau terdapat kenaikan sebesar Rp23.250, kemudian tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp355.000 menjadi Rp392.500 atau terdapat kenaikan sebesar Rp37.500.

“Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ke depannya dapat dilakukan setelah adanya evaluasi yang dilakukan terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 6 bulan. Dari evaluasi ini akan diketahui perubahan biaya atau satuan unit produksi per mil karena perubahan satuan harga pada komponen biaya,” ujar Dirjen Hendro.

Baca juga:  Darurat Kebakaran TPA Suwung Diperpanjang

Ia mengatakan, penundaan keputusan sebelumnya dilakukan karena adanya evaluasi terhadap beberapa lintasan yang perlu dilakukan penyesuaian untuk beberapa golongan kendaraan. “Penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian berkisar sebesar 11 persen,” kata Hendro di Jakarta, Rabu.

Ia menyampaikan, penyesuaian tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara, yang ditandatangani pada tanggal 28 September 2022.

Baca juga:  Antisipasi Lonjakan Penumpang, Bandara Soetta Operasikan Terminal 1B

Kata dia, penyesuaian tarif ini mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi serta demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.

Hendro berharap dengan adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan operator kapal lebih meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta menjaga kualitas layanan angkutan penyeberangan. Dengan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ini telah memperhitungkan kenaikan yang wajar dan struktur tarif yang adil bagi pengguna jasa maupun operator. (kmb/balipost)

BAGIKAN