Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Aparat penegak hukum untuk diminta proaktif menyelidiki peretasan terhadap akun digital 24 awak redaksi Narasi yang terjadi sejak 24 September 2022. “Meminta aparat penegak hukum supaya proaktif untuk menyelidiki kejadian peretasan ini dan segera menemukan pelakunya serta mengusut tuntas,” kata Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (28/9).

Dewan Pers menerima laporan dari beberapa konstituen bahwa telah terjadi peretasan terhadap akun digital 24 awak redaksi Narasi. Kejadian ini merupakan peristiwa peretasan terbesar yang pernah dialami awak media nasional.

Baca juga:  Tambahan Korban Jiwa COVID-19 Nasional Makin Landai, Hanya 1 Digit

Berkaitan dengan kejadian tersebut, Dewan Pers mengeluarkan seruan berupa kecaman terhadap semua tindakan peretasan dan meminta dengan segera agar pihak yang melakukan peretasan menghentikan aksinya.

Selain itu, dia juga memandang bahwa tindakan peretasan merupakan perbuatan melawan hukum dan berakibat pada terganggunya upaya kerja jurnalistik serta kemerdekaan pers. Padahal, menjaga kemerdekaan pers adalah tanggung jawab semua pihak, baik perusahaan pers, publik/masyarakat luas, pemerintah, maupun aparat penegak hukum. “Dewan Pers mengingatkan ancaman hukuman terhadap pihak yang mengganggu kerja jurnalistik,” kata Agung Dharmajaya.

Baca juga:  Cegah Perusakan Ogoh-ogoh, Aparat Fokus Patroli ke Banjar

Hal ini karena kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga negara dalam Pasal 4 Undang-Undang Pers sehingga setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik bisa dikenai pidana.

Kemerdekaan pers sekaligus merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi keadilan dan supremasi hukum. Hal ini menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis. “Oleh sebab itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan pikiran dijamin sebagaimana Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945,” ucapnya. (kmb/balipost)

Baca juga:  "Satwa Nusantara," Solusi Digital Bantu Peternak Sapi di Situbondo
BAGIKAN