Warga Pengambengan, Kecamatan Negara mendatangi kantor perbekel terkait keberadaan pabrik limbah B3. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah warga di Pengambengan, Kecamatan Negara, Rabu (28/9) mendatangi Kantor Desa setempat terkait protes pembangunan pabrik limbah B3. Tak berjarak lama, saat ini sudah dua pabrik melakukan pembangunan di Banjar Munduk.

Salah satu warga mendapat undangan dari Perbekel Pengambengan terkait protes dan dilakukan mediasi dengan pihak pabrik. Namun banyak warga hadir dan mereka juga menyampaikan protes serupa.

Selama mediasi dipimpin Perbekel Pengambengan Kamaruzaman dan dihadiri sejumlah pihak keamanan ini, warga dan pihak perusahaan dipertemukan, namun proses berjalan alot bahkan terjadi perdebatan. Agus Budiono dan warga lainnya mengatakan tidak menyetujui pembangunan pabrik limbah B3 karena akan berdampak pada lingkungan sekitar.

Apalagi warga ini tinggal di dekat dengan pabrik sehingga dikhawatirkan ketika hujan, terjadi pencemaran pada sumur dan dampak lainnya. Agus mengaku mendapat undangan dari desa terkait laporan pihak PT. BMS.

Baca juga:  Istri Dandim Jembrana Daftar Bacaleg di Buleleng

Ia memang menggunggah protes melalui medsos karena sebelumnya perusahaan berjanji akan mengajak ke Jakarta guna sosialisasi dan mengetahui proses kerja mesin pengolah limbah B3. Tetapi hingga sekarang, hal tersebut tak dilakukan. Bahkan menurutnya sosialisasi tidak ada dari perusahaan yang sudah membangun.

Warga juga sudah berulang kali meminta penjelasan ke Kantor Desa terkait pembangunan pabrik itu, namun sampai saat ini belum pernah mendapatkan penjelasan. “Kami hanya meminta kejelasan. Apakah kami sebagai warga tidak punya hak untuk bersuara dengan adanya pembangunan pabrik di wilayah kami?” ujar Agus.

Warga tidak mengetahui kapan ada sosialisasi, tetapi tiba-tiba pabrik berdiri. Warga lain, Ustad Sariaman mengaku menolak pembangunan pabrik limbah di lingkungannya.

Baca juga:  Wacana Bali "Nyipeng" Beredar Cegah COVID-19, Ini Pendapat Sulinggih

Menurutnya belum selesai permasalahan pabrik limbah sebelumnya, kini warga kembali dihadapkan permasalahan baru. “Berapa sebenarnya jarak pabrik dengan penyanding? Jarak pabrik dengan mesjid cuma 100 meter,” ujarnya.

Pihaknya hanya ingin yang terbaik bagi warga khususnya terkait kesehatan dan dampak lainnya. Warga mendesak kepada Perbekel Pengambengan agar pembangunan pabrik di wilayah desa dihentikan sebelum ada sosialisasi lagi.

Kepala Desa Pengambengan, Kamaruzaman mengatakan mediasi ini dilakukan karena adanya laporan terkait unggahan di media sosial yang menyinggung salah satu pabrik dari warga. Desa menegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan izin apapun terkait perusahan itu.

Terkait proses penerbitan izin pembangunan, desa akan menanyakan dan meminta penjelasan hal tersebut ke pemerintah daerah.

Pemrakarsa PT. BMS, IB. Putu Astina menyayangkan adanya surat kaleng dan postingan terkait perusahaan di media sosial. Ia menyebut bahwa izin sudah lengkap dan dari pusat. “Jika tidak setuju silahkan ajukan PTUN perusahaan kami ke pusat, karena izin dari kementerian,” ujarnya.

Baca juga:  Jembrana Tunggu Kepastian Jalan Tol

Terkait sosialisasi, proses sudah dilakukan karena merupakan tahapan sebelum izin keluar. “Jadi tidak mungkin kembali melakukan tahap sosialisasi dengan masyarakat. Terkait adanya surat kaleng, saya tidak akan menanggapi hal tersebut, karena ini merupakan negara hukum, kalau ada protes silakan melalui jalur hukum,” katanya.

Putu Gede Pande Indarjaya sebagai pengelola atau pemegang menambahkan proses pengurusan perizinan sudah melalui skema diantaranya sosialisasi, kajian dan analisis, sehingga perizinan bisa diproses. Dan skema tersebut dilalui cukup lama hingga saat ini izin pendirian bangunan PBG PT. BMS sudah terbit dan sudah dimiliki. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN