Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Koordinator tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yakni Arman Hanis, menyampaikan kedua kliennya tersebut akan terbuka di persidangan. Termasuk, akan mengungkapkan kekeliruan yang telah mereka lakukan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Ferdy Sambo dan Putri menyampaikan harapan yang sama. “Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi. Apa yang kami lakukan, akan kami akui secara terbuka di persidangan,” kata Hanis saat menyampaikan perkataan kedua kliennya, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9).

Baca juga:  Terekam CCTV, Maling Kain Sutra Terciduk Lalu Ditembak

Selain itu,kata dia, Sambo dan Putri pun berharap proses hukum perkara ini dapat berjalan secara objektif dan adil. Hanis pun menyampaikan, di tengah ketidakpercayaan masyarakat yang sangat luas, Sambo menyampaikan permohonan maaf pada publik, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ikut terjerat dalam perkara ini, bahkan tim kuasa hukumnya.

Sambo juga menegaskan akan mempertanggungjawabkan segala hal yang telah dia lakukan. “Pak Ferdy Sambo secara tegas juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan apa yang ia lakukan,” kata dia.

Baca juga:  Bharada E Jalani Sidang Perdana, Bacakan Permohonan Maaf Sambil Menahan Tangis

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan berkas perkara penghalangan penyidikan yang melibatkan Sambo telah lengkap (P-21).

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi,” ucap dia, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Dengan demikian, lanjut dia, perkara tersebut akan segera disidangkan. Sebelumnya pada Rabu (14/9), Jampidum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima tersangka setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Baca juga:  Kenaikan Kasus COVID-19 Nasional Masih di Dua Ribuan

Kelima berkas tersebut adalah milik tersangka Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi. (kmb/balipost)

BAGIKAN