DENPASAR, BALIPOST.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provensi Bali berhasil mengungkap empat kasus Narkotika dari pertengahan Agustus sampai September 2022. Kasus yang diungkap melibatkan WNA dengan beragam modus.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam gelar kasus dan pemusnahan barang bukti Narkotika di BNNP Bali, Kamis (29/9) mengatakan barang bukti yang diamankan yakni Kokain seberat 3,03 gram netto, Ganja 991,61 gram netto, MDMA 1,87 gram netto, Heroin 8,09 gram netto, dan Metamfetamina seberat 0,34 gram netto. Dalam pengungkapan kasus ini, BNNP Bali bekerja sama dengan intansi terkait, seperti Bea Cukai Ngurah Rai.
Dari empat kasus Narkotika yang diungkap kali ini, BNNP Bali mengamankan lima orang tersangka. Dua di antaranya adalah WNA.
Pengungkapan kasus Kokain yang melibatkan pelaku berkewarganegaraan New Zealand dengan inisial MP. Modus yang dipakai dalam upaya penyelundupan Narkotika yakni memasukkannya dalam paket kiriman.
Pelaku MP diamankan pada Selasa (30/8) di halaman parkir ruko di lingkungan perumahan Griya Alam Pecatu, Badung. Pada petugas, MP mengaku bahwa paket yang ditujukan untuk dirinya itu dikirimkan temannya dari Canada.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman tersebut, petugas menemukan narkotika jenis kokain, ketamin, dan MDMA.
Kemudian, pengungkapan kasus Heroin dilakukan bersama-sama dengan KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai. Awal kronologisnya, yakni ketika petugas mencurigai penumpang laki-laki berinisial JEF, berkewarganegaraan Inggris dan Australia yang turun dari pesawat.
Petugas pun meminta JEF untuk melakukan pemeriksaan tubuh, namun ditolak pelaku. Pihak KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai bersama dengan BNNP Bali melakukan pemeriksaan fisik JEF pada Selasa (6/9).
Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan narkotika jenis heroin dan metamfetamina yang dibungkus kondom dan disimpan pelaku secara anal melalui dubur.
Selain itu, diamankan juga pelaku berinisial PS, AT, dan RZ yang merupakan jaringan Ganja Medan-Denpasar. Penangkapan awal dilakukan terhadap PS pada Senin (15/8) di Jalan Jayagiri Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur.
Setelah dilakukan interograsi, pada hari yang sama diamankanlah AT. Dari kasus ini BNNP Bali mengembangkan lagi, dan didapatkanlah pelaku RZ. Ia diamankan di sekitar Jalan Toyaning Desa Kedonganan, Badung, Selasa (16/8).
Jumlah barang bukti Ganja yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku sekitar satu kilogram. “Kasus ini memang melibatkan dua orang, kemudian dikembangkan lagi dan ditemukan satu tersangka lagi dengan inisial RZ,” terang Sugianyar.
Selain pengungkapan kasus, pada kesempatan ini BNNP Bali juga memusnahkan barang temuan Narkotika. Barang temuan Narkotika jenis Ganja itu ditemukan petugas di Jalan Letda Tantular Desa Renon, Denpasar Selatan, Selasa (20/9). (Eka Adhiyasa/balipost)