Gubernur Bali, Wayan Koster berbicara dalam Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2022. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Keseriusan Gubernur Bali, Wayan Koster menjalankan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk menciptakan ekosistem alam Bali menjadi bersih mendapatkan apresiasi dari Perekayasa Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sekaligus Koordinator IEMS 2022, Dr. Ir. Barman Tambunan dalam acara Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2022. IEMS berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta pada, Kamis (29/9).

Menjadi narasumber utama dalam acara dialog yang mengusung tema “Strenghtening Autonomous Ecosystem” Gubernur Bali, Wayan Koster dihadapan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Diaz Hendropriyono, dan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah menyampaikan Provinsi Bali yang dipimpinnya dalam membangun Bali menerapkan visi berbasis kearifan lokal Bali. Yaitu
Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera dan bahagia niskala-skala.

Visi tersebut, dikatakan Gubernur Koster, dibangun dari kearifan lokal Sad Kerthi yang merupakan enam sumber utama kesejahteraan kebahagiaan kehidupan manusia. Meliputi : 1) Atma Kerthi; 2) Segara Kerthi; 3) Danau Kerthi; 4) Wana Kerthi; 5) Jana Kerthi; dan 6)
Jagat Kerthi.

Baca juga:  Gubernur Koster Sidak Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah di Tabanan

“Dari nilai-nilai Sad Kerthi, kami membangun kebijakan di Pulau Bali dengan ramah lingkungan, karena ajaran leluhur kami di Bali mengajarkan untuk menjaga ekosistem alam agar terawat dengan baik dan bersih. Maka dari itulah, kami mengeluarkan kebijakan ekosistem alam yang bersih yaitu Bali Energi Bersih dari hulu sampai hilir, sesuai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019,” jelasnya.

Khusus untuk hilirnya, terdapat penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 48
Tahun 2019. Selain juga ada kebijakan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan
Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata
Air, Sungai, dan Laut untuk mewujudkan ekosistem alam Bali agar bersih.

Kebijakan Bali Energi Bersih dengan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, lebih lanjut disebutkan Wayan Koster, telah diikuti dengan Instruksi Gubernur Bali kepada pegawai di Pemerintah Provinsi Bali supaya menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. “Semenjak kami keluarkan kebijakan ini, ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai mulai tumbuh di
Bali, seperti adanya penggiat di bidang industri otomotif sampai PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk dan Gesits datang ke Bali untuk mengembangkan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” ujar Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini yang disambut tepuk tangan.

Baca juga:  Menko Luhut Soroti Penanganan COVID-19 Bali, Gubernur Koster Minta Semua Bekerja Lebih Keras

Supaya penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai digunakan secara massal, mantan peneliti di Balitbang Depdikbud RI ini akan mengajak mahasiswa dan siswa di Bali menggunakan kendaraan bermotor penganti BBM ke listrik, dengan catatan industri dan lembaga keuangan membuat skema yang matang (konsumen diberikan keringanan membeli sepeda motor dengan cicilan yang lebih murah dan lebih Panjang, red) agar lebih menarik anak-anak muda menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan ini.

Mantan anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga akan menerapkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dengan zonasi pariwisata. Terdiri dari Nusa Dua di Badung, Kuta di Badung, Sanur di Denpasar, Ubud di Gianyar, dan Nusa Penida di Klungkung. “Jadi daerah tujuan pariwisata akan menjadi prioritas di tahun 2023 untuk menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” ujar Gubernur Bali yang dalam kesehariannya tercatat telah menggunakan mobil listrik.

Baca juga:  Pengusaha Keluhkan "Overlapping" Kebijakan Izin Pertambangan antara Pusat dengan Daerah

Mengakhiri keynote speakernya, Gubernur Bali jebolan ITB ini mengajak seluruh stakeholder termasuk BRIN agar secara bersama-sama meyakinkan kepada masyarakat menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai maupun menggunakan sumber daya energi ramah lingkungan dan energi baru terbarukan lebih hemat, efisien, dan tidak mencemari udara. “Kalau udara bersih maka yang kita hirup itu bersih, dan itu sangat mempengaruhi tubuh kita akan lebih
sehat, serta tidak mudah kena penyakit paru-paru, sesak nafas, dan sangat membuat alam ini bersih, sehingga tidak memberikan polusi kepada kehidupan masyarakat,” jelasnya.

“Ini sangat bagus di dalam membawa perubahan sehingga perlu didukung, apalagi telah ada Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan telah dijadikan momentum diajang Presidensi G20,” pungkas Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini. (kmb/balipost)

BAGIKAN