Kacabjari Nusa Penida saat melakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penyidik kasus tindak pidana korupsi dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan pada BUMDes Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Nusa Penida, kembali melakukan pemeriksaan puluhan saksi, Kamis (29/9). Ada sebanyak 27 orang kembali diperiksa sebagai saksi, diluar 20 orang saksi yang sudah pernah diperiksa oleh Jaksa Penyidik Cabjari Nusa Penida.

Dari pemeriksaan ini, terungkap fakta baru bahwa diduga ada bagi-bagi SHU dari hasil pengkondisian seolah-olah BUMDes ini untung. Padahal, kenyataannya merugi.

Kepala Cabjari Nusa Penida I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, mengatakan kapasitas dari 27 orang yang diperiksa tersebut, adalah masing-masing para penerima uang insentif berupa uang Sisa Hasil Usaha (SHU). Ini dibagikan setiap akhir tahun oleh pengurus BUMDes Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh.

Jumlah yang diterima masing-masing orang tersebut bervariasi sesuai tugasnya. Untuk tugas atau jabatan ke 27 orang saksi penerima SHU tersebut, antara lain para Pengurus BUMDes, para Badan Pengawas Desa, Karyawan BUMDes, para RT/RW di Lingkungan Desa Kampung Toya Pakeh, serta Bendahara Desa.

Baca juga:  Ditemukan, HP Perempuan Tak Bernyawa di Got Diduga Korban Pembunuhan

“Pembagian SHU oleh para pengurus BUMDes kepada para penerima SHU tersebut, merupakan pengkondisian keadaan BUMDes yang seharusnya merugi. Namun dibuat seolah-olah selalu memperoleh keuntungan. Sehingga uang SHU tetap dapat dibagikan kepada para penerima SHU, termasuk kepada para pengurus BUMDes itu sendiri,” kata Darmawan.

Dari SHU yang dibagikan sejak tahun 2016 s/d 2019 kepada masing-masing penerima SHU, sejumlah lebih kurang Rp 138 juta. Saat ini Tim Penyidik Cabjari Nusa Penida masih menunggu hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung yang sudah sejak April 2022 dilakukan penghitungan belum juga selesai.

Sebelumnya, BUMDes Karya Mandiri Desa Kampung Toya Pakeh telah dilakukan penggeledahan pada 13 April 2022. Berawal pada saat adanya pengaduan masyarakat Desa Kampung Toya Pakeh yang memiliki tabungan pada BUMDes Karya Mandiri tidak bisa menarik uang tabungannya, dengan alasan dari petugas pungut bahwa tidak ada uang di BUMDes Karya Mandiri. Dari hasil penyelidikan Tim Jaksa Penyelidik sampai dengan ditingkatkan ke tahap Penyidikan, saat ini ditemukan fakta-fakta menarik.

Baca juga:  Kasus Brigadir J Ditarik ke Bareskrim Polri

BUMDes Karya Mandiri pernah menerima Penyertaan Modal dari tahun 2014 – 2019 (multiyears) dari Pemerintah Desa Kampung Toyapakeh dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp1.172.888.405. Ini direalisasikan dala beberapa kali modal penyertaan, antara lain pada awal didirikannya BUMDes tersebut pada tahun 2014 sebesar Rp41.000.000, kemudian pada tahun 2016 ada 3 kali pemberian modal penyertaan dari desa yakni pada Februari sebesar Rp181.888.405, Oktober sebesar Rp150.000.000 dan Desember 2016 sebesar Rp50.000.000.

Sedangkan untuk tahun 2018 diberikan dua kali modal penyertaan yakni pada bulan Juni 2018 sebesar Rp250.000.000 dan September 2018 sebesar Rp100.000.000. Selanjutnya tahun 2019 sebesar Rp400.000.000. BUMDes ini bergerak dalam bidang simpan pinjam. Namun, uang angsuran maupun tabungan nasabahnya, tidak langsung disetorkan kepada Bendahara BUMDes.

Melainkan disimpan terlebih dahulu di laci meja kerja petugas pungut. Baru disetorkan setiap bulannya kepada Bendahara BUMDes. “Dalam perjalanannya beberapa kali uang yang tersimpan di laci dipergunakan untuk kebutuhan pribadi para petugas pungut dan sampai saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya,” terang Darmawan.

Baca juga:  Ini, Dua Usaha yang Diprediksi Tumbuh di 2018

Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa sejak awal berdirinya BUMDes ini ternyata tidak membuat buku kas neraca serta sistem pengelolaan keuangannya masih dilakukan secara manual/konvensional. Penyidik menemukan adanya selisih dana yang merupakan Kas Dalam Neraca sebesar Rp 930.797.866 per tanggal 30 Juni 2020.

Ini diakui oleh dua orang pegawai BUMDes bahwa uang-uang tersebut diambil dan dipergunakan untuk kepentingan/kebutuhan sehari-hari yang bersangkutan sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2019. “Uang-uang yang diambil tersebut adalah uang tabungan dari para nasabah penabung serta uang angsuran dari para nasabah kredit yang belum disetorkan kepada Bendahara BUMDes oleh para petugas. Namun, untuk jumlah pasti yang merupakan nilai kerugian negara saat ini Penghitungan Kerugian Negara sedang dilakukan oleh Tim Inspektorat Kabupaten Klungkung,” tegasnya. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN