Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (kanan) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Roy Suryo dinyatakan lengkap atau P21. Kasusnya akan segera disidangkan.

“Iya benar, per 28 September 2022,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (29/9).

Ade, dikutip dari Kantor Berita Antara, menyatakan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap setelah diperiksa oleh tim peneliti kejaksaan. Langkah selanjutnya adalah pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dari Polda Metro Jaya kepada kejaksaan.

Baca juga:  Polda Metro Jaya Dalami Laporan Terhadap Roy Suryo

Lebih lanjut dia mengatakan pelimpahan tahap kedua tersebut telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Kamis siang sekitar pukul 14.00 WIB. “Tahap dua dilaksanakan hari ini, di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Ade.

Diketahui, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Baca juga:  Terbukti Ikuti Kampanye Caleg, Oknum Pengawas Dikenai Sanksi Tertulis

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian ia juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Roy Suryo sejak 5 Agustus 2022 terkait kasus tersebut. Alasan penahanan Roy Suryo karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti. (kmb/balipost)

Baca juga:  Kategori Kegentingan Memaksa dalam Perppu Pembubaran Ormas Terpenuhi
BAGIKAN